JAKARTA, lintasbarometer.com
Pergantian tahun menandai berlakunya tarif baru sejumlah layanan publik. Sebut saja iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tarif sejumlah ruas tol, hingga cukai rokok.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Oktober lalu.
Untuk kelas III, tarifnya naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per orang. Kemudian, tarif kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per orang. Kemudian, untuk kelompok penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibiayai APBN, tarifnya naik dari Rp 23 ribu jadi Rp 42 ribu.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut memicu sebagian besar peserta turun kelas. Akibatnya, rumah sakit harus memiliki daya tampung lebih bagi peserta kelas III.
Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per Januari 2020 berdampak pada kepesertaan. Dia memperkirakan kenaikan iuran itu bisa memicu 50 persen peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri bakal turun kelas. Selain itu, 60 persen peserta kategori PBPU bakal nonaktif alias berhenti mengiur. ”Di Juni 2019 saja, PBPU yang nonaktif ada 49 persen,” ungkapnya kemarin (31/12/2019).
Timboel menyebutkan bahwa kenaikan iuran itu memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, pendapatan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2020 akan semakin besar. Meskipun kenaikan iuran tidak akan menjamin defisit bakal teratasi.
Namun, kenaikan iuran juga akan berdampak pada potensi peserta nonaktif yang semakin besar. Baik PBPU maupun PBI yang bersumber dari APBD. Demikian juga masyarakat yang belum terdaftar BPJS Kesehatan, akan enggan untuk mendaftar. Dengan adanya potensi itu, UHC (universal health coverage) kepesertaan akan semakin sulit dicapai.
Di tengah perubahan tarif iuran tersebut, Timboel berharap pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa fokus untuk mengatasi sejumlah persoalan. Juga memastikan layanan JKN atau BPJS Kesehatan semakin baik. ”BPJS Kesehatan harus proaktif dan inovatif dalam melayani peserta. Sehingga peserta PBPU yang nonaktif akan menjadi disiplin membayar,” tuturnya. Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan pun bisa segera mendaftar.
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menuturkan, iuran peserta mandiri (bukan penerima upah dan bukan pekerja) kelas III tetap naik menjadi Rp 42 ribu. Namun, pemerintah akan memberikan subsidi untuk membayar kenaikan iuran tersebut. ’’Kami sudah sepakat dengan Menkes dan BPJS yang kelas III mandiri tetap di angka Rp 25.500. Tidak naik. Kenaikan iuran yang menanggung negara,’’ kata Edy kemarin.
Dia mengakui bahwa kenaikan tersebut bisa membuat jumlah peserta kelas III meningkat tajam pada 2020. Karena itu, dia meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk meningkatkan kapasitas pelayanan di rumah sakit bagi peserta kelas III.
Selama ini, kata dia, rumah sakit hanya menyediakan rata-rata 30 persen dari total kapasitas rawat inap. ’’Harus dinaikkan menjadi 50–60 persen untuk layanan kesehatan kelas III. Biar antrenya tidak terlalu panjang,’’ jelasnya. Selain itu, pemerintah harus memperbanyak rumah sakit tipe D di daerah.
Pada bagian lain, Deputi Direksi Bidang Layanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin mengakui memang ada kunjungan yang cukup tinggi untuk urusan turun kelas baru-baru ini. ’’Cukup banyak telepon masuk yang ingin diproses untuk turun kelas,’’ ujarnya. Mayoritas adalah peserta mandiri, baik dari kelas I maupun kelas II.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menilai perubahan tersebut wajar. Kondisi ekonomi orang bisa berubah. ’’Misalnya, ada 200 orang, nggak banyak ya. Dari peserta 35 juta,’’ ungkapnya.
Andayani pun tak khawatir soal potensi pendapatan yang berkurang. Risiko itu pasti ada. Namun, sudah ada perhitungan pasti untuk biaya peserta mandiri kelas III. Artinya, tidak ada tambahan beban.
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan khusus bagi peserta yang ingin turun kelas perawatan. Terhitung sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020, peserta mandiri yang ingin turun kelas rawatan bisa dilakukan tanpa perlu syarat yang berlaku sebelumnya. Yakni, sudah berada di kelas yang lama selama setahun.
Tarif Tol
Tarif baru juga akan dirasakan pengguna tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Tarif anyar akan berlaku per 3 Januari 2020. Kebijakan tersebut berdasar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1220/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019. Tarif tol Warugunung menuju Penompo atau sebaliknya kini Rp 38 ribu.
Kenaikan itu diikuti dengan peningkatan pelayanan jalan tol. Misalnya penambahan gardu OAB (oblique approach booth) di beberapa ruas. Yakni 5 OAB di exit dan 7 OAB di entrance gerbang tol Warugunung. Lalu, ada penambahan 2 gardu entrance reversible di gerbang tol Waru 5.
Peningkatan layanan tersebut merupakan kompensasi dari penyesuaian tarif yang sebelumnya. Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya Mojokerto Roy Ardian melalui rilisnya menyampaikan, penyesuaian tarif tol dilaksanakan dua tahun sekali. ’’Itu sesuai dengan regulasi yang ada,’’ katanya.
Kebijakan baru itu berorientasi pada kenyamanan pengguna jalan. Banyak catatan setelah PT Jasamarga Surabaya Mojokerto melakukan evaluasi. Salah satunya, fasilitas top-up yang sering dibutuhkan pengguna jalan.
Cukai Rokok
Pemerintah memastikan bahwa kenaikan cukai rokok mulai berlaku hari ini (1/1). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, diputuskan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 23 persen. Harga jual eceran rokok juga dinaikkan hingga 35 persen.
”(Rokok yang menggunakan pita cukai mulai, Red) 1 Januari 2020 pasti naik,” kata Kepala Subdirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada Jawa Pos kemarin (31/12).
Rokok yang diproduksi sebelum 1 Januari 2020 dan masih menggunakan cukai keluaran 2019 masih diperbolehkan dipasarkan dengan harga lama. ”Untuk rokok lama dengan pita cukai lama, itu masih boleh beredar,” ujarnya.
Kenaikan cukai rokok tidak berlaku untuk semua jenis rokok. Kenaikan cukai rokok berlaku untuk rokok sigaret keretek mesin (SKM) dengan kenaikan tarif 23,29 persen. Selain itu, cukai rokok sigaret putih mesin (SPM) naik 29,95 persen dan cukai rokok sigaret keretek tangan (SKT) naik 12,84 persen. ”Sedangkan jenis produk tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai,” terang Deni.
Soal kenaikan cukai vape, Deni memastikan bahwa hal tersebut belum diputuskan. Padahal, pemerintah sebelumnya menyatakan bakal menaikkan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape) mulai 1 Januari 2020. Berdasar PMK 152/PMK.010/2019, cukai vape akan naik 25 persen dari harga yang berlaku sekarang. Saat ini tarif cukai cairan vape dikenai sebesar 57 persen dari harga jualnya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengakui potensi inflasi akibat kenaikan cukai rokok. Saat ini kenaikan harga rokok keretek filter rata-rata menyumbang inflasi 0,01 persen. ”Nanti kita lihat bulan Januari kalau ia (rokok) naik 35 persen seperti apa. Kalau (kenaikan) nggak seketika, nyebar ke bulan-bulan dan naiknya halus, tentu dampaknya akan semakin kecil,” paparnya.
Pengamat ekonomi Indef Bhima Yudhistira menilai kenaikan cukai rokok berdampak negatif karena tidak sebanding dengan pendapatan masyarakat. Upah minimum hanya naik 8,51 persen, sedangkan harga rokok naik 35 persen. Hal itu nanti berdampak ke penurunan daya beli masyarakat, khususnya masyarakat rentan miskin dan miskin. Sebab, sebagian besar konsumen rokok ada di kelompok tersebut.
”Sementara vape sebagai alternatif rokok kan masih kecil share-nya, tapi sudah dibebani cukai yang kelewat tinggi. Ujungnya, orang tetap beralih mengonsumsi rokok yang risikonya lebih tinggi meski harganya sama-sama naik,” papar Bhima.
Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dinilai cukup memberatkan pelaku usaha. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie mengklaim bahwa industri rokok mengalami tren yang stagnan, bahkan cenderung menurun, dalam beberapa tahun terakhir. Produksi rokok pun turun rata-rata 1–2 persen per tahun.
Imbasnya, pabrikan rokok yang gulung tikar pun bertambah banyak. Pada 2012, ungkap Muhaimin, jumlah pabrik rokok mencapai seribu. Saat ini hanya tersisa 456 pabrik. Persoalannya adalah harga rokok terus naik mengikuti tarif cukai dan biaya produksi. ”Mayoritas konsumen lebih memilih rokok-rokok value for money dengan kisaran harga Rp 15.000 sampai Rp 20.000,” ujarnya.
Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran 35 persen diyakini akan mendorong peredaran rokok ilegal. Muhaimin mengungkapkan, Malaysia merasakan imbas kenaikan cukai rokok secara progresif pada 2015. (*)
sumber : jawapos