SUMSEL, lintasbarometer.com
Di duga telah komsumsi Minuman Keras (Miras) salah satu anggota brimob yang belum di ketahui namanya telah melakukan pemukulan terhadap salah satu wartawan kabarmalut.co.id bernama Yasim.
Informasi yang di himpun, berawal Korban (Yasim) bersama beberapa rekannya melaksanakan peliputan di Hotel Grand Dafam Ternate, dengan menggunakan sepeda motor dari arah utara menuju selatan, tiba-tiba ada sepeda motor dari arah selatan menuju utara, dan hampir menabrak korban.
Yasim kepada awak media Minggu (29/12/2019) mengatakan, peristiwa tersebut, anggota brimob tersebut bergoncengan dengan salah satu rekannya dari arah selama menuju utara dengan sepeda motor bernopol DG 5305 OE dan tidak menggunakan helm, tiba-tiba sepeda motor anggota brimob yang belum di ketahui namanya itu, masuk ke jalur berlawanan sehingga, dirinya spontan (kaget) lalu, anggota tersebut marah yang tidak jelas, ” dia masuk jalur berlawanan baru dia mau tabrak saya, saya kaget karena saya menghindar kemudian, dia (Brimob) teriaki saya lalu melanjutkan perjalanan, dan tidak tau menahu dia mengejar saya dan tanpa basa basi langsung pukul, ” katanya.
Lanjut dia, si brimob yang bergoncengan dengan temannya itu saat menghampiri dirinya dalam keadan mabuk, kemudian si brimob tersebut melayangkan pukulan ke arah kepala saya sebanyak tiga, dan langsung melarikan diri ke arah utara, ” saya tidak terima baik atas apa yang terjadi kepada saya, seharusnya anggota kepolisian pada umumnya itu melindungi, mengayomi masyarakat, bukan mabuk berkendaraan tidak menggunakan helm serta arogan di jalan, ” ucapnya.
Menurut dia, meminta kepada Kepala Polri Daerah (Kapolda) Malut Brigjen Suroto agar menindak tegas anggota brimob mabuk dan melakukan tindak pidana kekerasan, ” saya minta kepada bapak Kapolda untuk proses anggota brimob tersebut, ” tegasnya.
Terpisah, Pimred Kabarmalut.co.id Narjo Usman kepada awak via handphone menegaskan, kepada pihak Kepolisian Polda Malut, agar bertindak cepat untuk mengamankan pelaku, sebab pelaku sudah melakukan tindak pidana kekerasan pasal 351 ayat 1, dan di ketahui pelaku adalah salah satu anggota Brimob Polda Malut dalam kondisi mabuk mengendarai sepeda motor, ” saya sebagai pimpinan redaksi (Pimred) meminta polda tangkap pelaku yang dalam keadan mabuk mengendarai sepeda motor, dan sangat membahayakan para pengendara maupun pengguna jalan lainnya, saya minta bapak Kapolda anggota seperti itu harus di beri pembinaan berupa hukuman pidana bair pelakunya sadar atas perbuatannya itu yang membahayakan orang lain serta menyalahi aturan hukum yang berlaku, ” tegasnya.
Ditambahkan, Dimana Kapolda Malut, Brigjen Pol Suroto meminta masyarakat untuk bersama-sama dengan Polisi untuk memerangi Miras karena sering menjadi akar dari permasalah gangguan Kambtibmas serta tindak pidana lain. Akan tetapi yang terjadi malahan anggotanya sendiri yang mempertontonkan perilaku mabuk-mabukan Miras dan membuat onar di jalan raya. ” Ini perlu menjadi perhatian Kapolda dan Dansat Brimob agar memproses anggota yang bermasalah ini tanpa pandang bulu, jangan hanya masyarakat biasa yang diproses hukum tetapi anggotanya sendiri dipelihara dan menjadi contoh buruk untuk masyarakat luas, ” tegas lagi.
Sementara itu, Yasim dengan resmi membuat Laporan Polisi (PL) ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate. (*)
sumber : sulselberita.com