Kapolri: Saya Copot Anggota yang Melanggar

Nasional5551 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Dia tidak menoleransi pelanggaran apapun yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Saya harus mencopot, saya harus menindak, terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ini terus saya ulang-ulang,” kata Listyo melalui Instagram pribadinya, Senin, 12 September 2022.

Listyo mengatakan tindakan tegas itu dilakukannya karena sayang dengan 430 ribu polisi dan 30 ribu pegawai negeri Sipil (PSN) yang telah bekerja dengan baik. Dia tidak ingin segelintir anggota yang bermasalah merusak citra Polri.

“Jadi, kalau masih ada yang kedapatan melanggar terkait masalah judi, terkait dengan masalah penyakit masyarakat, negara sedang pusing, bebannya cukup berat terhadap kejahatan-kejahatan kekayaan negara tolong diberantas,” tegas jenderal bintang empat itu.

Dia mengaku tak hanya menegur anggota yang melanggar apabila mendapat laporan. Dia memastikan bakal langsung melakukan pencopotan.

“Ini berlaku untuk semuanya, apakah itu polisi laki-laki (polki), apakah itu polisi wanita (polwan),” tutur eks Kapolda Banten itu.

Listyo mengaku selalu mewanti-wanti anggota untuk menghindari pelanggaran, khususnya hal-hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran itu, kata dia, akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada Polri.

“Ikan busuk tentunya mulai dari kepala. Mari kita saling mengingatkan atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama menyampaikan bahwa komandan sepertinya ini salah, dan itu sah-sah saja,” ungkap Listyo.

Dia meminta jajaran tidak membiasakan menerima sesuatu yang tidak tepat. Dia ingin seluruh anggota Polri berani menyampaikan pendapat baik ke atasan maupun bawahan.

“Karena ini untuk kebaikan institusi,” kata dia.

Polri telah memecat lima anggotanya. Pemecatan itu dilakukan buntut tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kelima anggota itu ialah:

  • Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri
  • Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
  • Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
  • Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
  • AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya

Masih ada beberapa anggota lagi yang akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Tiga di antaranya adalah tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J.

Ketiga anggota itu ialah:

  • Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri
  • AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
  • AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

 

Sumber (medcom)

banner 336x280