PELALAWAN, lintasbarometer.con
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan sudah mulai menjalankan sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan terintegrasi secara elektronik. Aplikasi ini hadir guna memudahkan proses perizinan berusaha karena bisa diakses dimanapun dan kapanpun.
Dilihat dari topography Kabupaten Pelalawan, sistem OSS ini sangat cocok untuk diterapkan, pasalnya jarak antara desa-desa dengan ibukota kabupaten cukup jauh, sehingga pengurusan bisa dilakukan dengan mudah, cepat dan terakhir dapat menghemat biaya selama waktu pengurusan.
“Dengan adanya aplikasi OSS ini, kita optimis dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus izin usaha, terutama bagi masyarakat yang berjarak jauh dari kantor, selain mempersingkat waktu, sistem ini juga menghemat biaya,” ungkap Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani.
Tidak sampai disitu saja, pria yang biasa disapa Busur itu mengatakan, bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau tidak mengerti bagaimana cara mengurus izin melalui aplikasi OSS, kini masyarakat juga bisa mendatangi kantor camat di daerah masing-masing, sebab sudah ada petugas yang akan membantu mendaftarkan ke aplikasi itu.
“Tidak ada lagi alasan pemilik usaha untuk tidak bisa mengurus izin. Tahun 2020, sudah ada petugas yang siap untuk membantu pemilik usaha mendaftarakan izinnya, cukup datang ke kantor Camat, sudah ada dua orang petugas yang akan memudahkan pengurusan izin,” ulas Busur.
Kemudahan yang diberikan kepada masyarakat itu dijelaskan Busur berawal dari keluhan pemilik usaha yang datang jauh dari Kecamatan Kuala Kampar, dimana biaya yang dikeluarkan untuk datang dan menginap di Kecamatan Pangkalan Kerinci cukup besar, melihat itu Busur yang juga memiliki usaha penginapan di Pulau Jawa mencoba untuk mencarikan jalan keluar.
“Perkembangan teknologi informasi sekarang ini semakin pesat, kita tidak boleh tertinggal, penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ini kita prediksi bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menguruskan izin usahanya,” tutup Busur. (Fadly)