JAKARTA, lintasbarometer.com
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mempercepat pembentukan Peraturan Daerah atau Perda tentang pajak dan retribusi daerah menjadi satu Perda.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan penyederhanaan peraturan itu penting guna meningkatkan investasi, menciptakan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Pembentukan Perda ini penting, selain untuk segera menyesuaikan dengan aturan yang terbaru, juga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi daerah,” ujar Fatoni melalui keterangan tertulis usai mengisi acara Asistensi Penyesuaian Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Mendukung Kemudahan Investasi di Batam, Kamis (30/6).
Fatoni menegaskan akselerasi pemulihan ekonomi nasional harus didorong melalui program kemudahan berinvestasi. Selain itu, penyederhanaan peraturan itu juga menyangkut penguatan local taxing power yaitu pajak daerah dan retribusi daerah, tetapi dengan tetap menjaga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
“Program kemudahan berinvestasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menjaga dan mempercepat pergerakan roda perekonomian,” kata Fatoni.
Fatoni menyampaikan sejalan dengan dinamika pengelolaan keuangan daerah, telah diterbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah melalui instrumen keuangan negara.
“Guna mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh NKRI,” tegas Fatoni.
Fatoni mengingatkan, saat ini Pemda dapat memberikan insentif fiskal seperti yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. Kewenangan ini diberikan setelah pengesahan UU HKPD. Bahkan, kata Fatoni, UU HKPD telah memberikan ruang bagi Pemda memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan daya saing investasi.
Meski begitu, Fatoni menegaskan untuk mendukung investasi, sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi instrumen penting dalam percepatan pembangunan ekonomi dan penguatan pengelolaan keuangan di daerah.
Untuk itu, ia menuturkan pentingnya data yang terintegrasi untuk menciptakan perekonomian yang maju. Hal itu dianggap mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas kebijakan pemerintah.
“Konteks belanja daerah, dari aspek perencanaan dan penganggaran, kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan berbasis kinerja,” ujar Fatoni. (Kumparan)