Jokowi Teken Perpres Nomor 94, Menhan Boleh Angkat Maksimal 5 Staf Khusus

Nasional8343 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2022 Tentang Kementerian Pertahanan pada 17 Juni 2022.

Dilansir dari salinan perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (22/6/2022) ditegaskan bahwa Menteri Pertahanan bisa mengangkat maksimal lima orang staf khusus.

Aturan ini tercantum pada pasal 53 ayat (1) yang berbunyi, “Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak lima orang staf khusus menteri”.

Adapun Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.

Kemudian, pada pasal 54 dijelaskan bahwa, “Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Pertahanan”.

Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan, Staf Khusus Menteri Pertahanan maksimal hanya boleh sebanyak tiga orang.

Sehingga perpres baru ini menegaskan penambahan maksimal jumlah Staf Khusus Menteri Pertahanan.

Kemudian, selain menegaskan aturan baru mengenai Staf Khusus Menteri, Perpres Nomor 94 juga menjelaskan mengenai posisi Wakil Menteri Pertahanan.

Aturan itu tercantum pada Pasal 2. Rincian peraturannya yakni, dalam memimpin Kementerian Pertahanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Kemudian, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Adapun ruang lingkup tugas wakil menteri meliputi dua hal.

Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian.

Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian. ( Kompas)

banner 336x280