SIAK, lintasbarometer.com
Penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo nomor B/185/M.SM.02.03/2022 menjadi dilema bagi sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Siak.
Menanggapi hal itu, Bupati Siak Alfedri mengatakan akan terus berupaya mencari formula bagaimana mengakomodir tenaga honorer yang ada, sebab di Siak masih membutuhkan tenaga bantu dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama untuk tenaga guru dan kesehatan serta tenaga administrasi yang memang terbatas jumlahnya.
“Pertama, kita berharap ada penambahan kuota untuk PPPK. Tahun 2021 sudah 1.000 lebih diangkat dan tahun ini 900 lebih, jadi diusulkan lagi tambahan untuk formasi 2023. Jadi tinggal 4.000-an lagi,” cakap Alfedri kepada Awak media , Kamis (9/6/2022) di Kantor Bupati Siak.
Menurutnya, itu adalah langkah pertama dalam rangka mengakomodasi tenaga honorer yang dihapus.
Dikatakannya, bahwa usulan penambahan formasi tersebut bisa menjadi solusi karena PPPK tidak ditanggung gajinya oleh pemerintah pusat. Namun diserahkan kepada masing-masing daerah menyesuaikan dengan APBD.
“Jadi kita tidak menolak PPPK, sepanjang ada formasi kita terima dan kalau bisa kita tambahkan,” lanjutnya.
Upaya yang kedua yang dibuat Bupati Siak yaitu dilakukannya rekrutmen dengan outsourching atau alih daya. Hal tersebut bisa dilakukan untuk tenaga kebersihan, keamanan, dan sopir, serta kalau bisa juga tenaga teknologi informasi.
“Karena untuk programer itu sulit juga bagi aparatur sipil negara. Akuntansi juga masih kurang kalau hanya mengandalkan ASN, ada sejumlah bidang tugas yang penting. Mudah-mudahan ada solusi kebijakan atau ruang untuk penyelesaian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak Zulfikri menambahkan untuk formasi penerimaan PPPK tahun anggaran 2022 diusulkan sebanyak 991 ke Kementerian PANRB.
“Rinciannya formasi PPPK sektor guru sebanyak 832 usulan, PPPK sektor kesehatan 110 formasi dan PPPK teknis sebanyak 49 formasi. Dan usulan tersebut masih dalam verifikasi Kemenpan RB,” kata Zulfikri. (Rls)