Lagi, Pejabat UIN Suska Riau Diperiksa Terkait Korupsi Rp129 Miliar

Pekanbaru14475 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pejabat di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Senin (30/5/2022), kembali diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) tahun 2019 senilai Rp129.668.957.523.

Ada empat orang yang dimintai oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka dicecar pertanyaan mengenai penggunakan dana BLU yang dianggarkan dari APBN tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati, Bambang Heri Purwanto, mengatakan keempat saksi tersebut berinisial B, A, S dan RY.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,” ujar Bambang.

Dibeberkan Bambang, saksi B dipanggil dalam kapasitas sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau 2019. Saksi A selaku Ketua Unit ISAIS UIN Suska Riau 2019. Selanjutnya saksi S diperiksa selaku S Ketua Senat UIN Suska Riau 2019 dan saksi RY selaku Kepala Bagian Akademik UIN Suska Riau 2019.

“Para saksi ini dimintai keterangan terkait mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran di UIN Suska Riau pada tahun 2019,” ungkap Bambang.

Keterangan para saksi itu dikumpulkan jaksa penyidik untuk menemukan fakta hukum dan alat bukti tentang tindak pidana korupsi. Setelah pemeriksaan saksi selesai, maka akan dilakukan gelar perkara.

Untuk diketahui, penanganan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (11/5/2022). Tim jaksa penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BLU yang bersumber dari APBN 2019.

Kepala Kejati Riau, Dr Jaja Subagja langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Kemudian dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dilanjutkan saksi. (Rls)

banner 336x280