Kejati Riau Temukan Perbuatan Melawan Hukum di Dana Bansos Siak

Pekanbaru447 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan fakta perbuatan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak 2014-2019.

“Sudah ada perbuatan melawan hukum, tinggal nanti menyampaikan ke BPKP untuk dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (18/5/2022).

Raharjo mengatakan, tim sudah menemukan beberapa hal yang sangat penting, terkait fakta-fakta yang ada dan hal lainnya. Jaksa penyidik pun masih melakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi.

Menurut Raharjo, jaksa penyidik masih memerlukan keterangan saksi dari satu kecamatan lagi. “Dalam waktu dekat tim akan turun menindaklanjuti hal itu. Ini terkait bansos dan hibah,” ucap Raharjo.

Terkait rencana pemeriksa terhadap mantan Bupati Siak, Syamsuar, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Riau, Raharjo menyatakan akan disampaikan ketika seluruh pemeriksaan saksi lain selesai dilakukan.

“Nanti kalau sudah selesai dari 14 Kecamatan di Siak, nanti keterkaitannya kepada siapa dan sebagainya, nanti itu perkembangan berikutnya akan kami informasikan (terkait) perkembangan penyidikan kasus bansos ini,” jelas Raharjo.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menyebut, dari sekian item yang dialami, ada yang lebih difokuskan pendalamannya.

“Tim penyidik dari sekian item kegiatan bansos, tim penyidi fokus kepada fakir miskin dan anak cacat,” kata dia.

Terkait penanganan perkara ini oleh jaksa, ratusan orang mendatangi Kantor Kejati Riau untuk mempertanyakan perkembangannya. Massa menggelar aksi di depan Kantor Kejati Riau, Rabu sore.

Perwakilan massa aksi diperkenankan bertemu sejumlah pejabat jaksa. Mereka mendapatkan penjelasan langsung soal perkembangan penanganan perkara tersebut.

Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020.

Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu. Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaaan yang cukup.

Pengusutan dugaan korupsi dana bansos itu sudah dilakukan Kejati Riau sejak pertengahan 2020. Setelah menemukan indikasi pidana, kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum pada awal Oktober 2020.

Lebih setahun berlalu, penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi, khususnya penerima dana bansos. Kasus ini disebut rumit karena objeknya sangat luas. Ada 15 item belanja yang harus diusut agar kasus menjadi terang.

Adapun 15 item tersebut adalah pertama; bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.

Dalam proses penanganan perkara ini, sudah dilakukan pemeriksaan pada Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra merupakan Ketua DPRD Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.

Jaksa Penyidik Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.***

banner 336x280