Rumah Bandar Narkoba Di Riau Digerebek, Wanita 24 Tahun Dan Uang Rp 147 Juta Hasil Jual Sabu Diamankan

Pekanbaru10725 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Petugas kepolisian dari Polsek Tambang menggerebek rumah bandar narkoba di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau.

Polisi menangkap seorang wanita berinisial RR (24). Sedangkan suaminya, AC (34), lolos dari penangkapan petugas.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 147 juta.

“Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 4,7 gram, dan 30 paket sabu 90 gram. Kemudian uang tunai totalnya Rp 147 juta,” kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (27/3/2022).

Barang bukti lainnya, sambung dia, ada 2 unit handphone, alat hisap sabu atau bong, dompet, toples hingga timbangan digital.

Uang ratusan juta yang disita petugas merupakan hasil dari penjualan narkoba oleh pelaku.

“Uang yang ditemukan Rp 147 juta itu diakui pelaku RR adalah milik suaminya. RR juga mengetahui aktivitas suaminya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Mardani.

Penggerebekan

Mardani menjelaskan, pada Jumat (25/3/2022), pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di Desa Pulau Birang.

Mardani memimpin langsung penggerebekan rumah pelaku, didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermoliza bersama anggotanya. Saat dilakukan penggerebekan, bandar narkoba AC kabur.

Sedangkan istrinya, RR diamankan petugas. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, yang disaksikan kepala desa dan kepala dusun setempat.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan pelaku di dalam kandang anjing.

Lalu, petugas menggeledah kamar pelaku dan kembai menemukan sabu dan uang tunai pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 10.000, dan Rp 5000.

“Saat diintrogasi, pelaku RR mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kamar belakang rumahnya,” sebut Mardani. Petugas saat ini masih memburu AC. “Pelaku AC sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) kami,” sebut Mardani.

Sedangkan RR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mardani menambahkan, RR dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

banner 336x280