Sidang OTT Kades Rokan Timur, Ini Amar Putusannya

Sidang OTT Kades Rokan Timur, Ini Amar Putusannya 2

ROHUL, lintasbarometer.com

Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali gelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi OTT Kepala desa (Kades) Rokan Timur tahun 2021. Senin (28/03/2022).

Ada dua agenda sidang hari ini pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa atas nama Terdakwa Ss, Terdakwa S dan Terdawa P serta di lanjutkan dengan pembacaan putusan majelis hakim.

Adapun amar putusan yang di bacakan oleh hakim:
1. Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP

2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda sebesar Rp 50.000.000.00,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4.Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

5.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

Sementara hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Alexander­ Dwi Agung Situmorang, S.H dan Agung Arda Putra, S.H. Sidang berjalan dengan lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.**(rls)

Sidang OTT Kades Rokan Timur, Ini Amar Putusannya 3