Pemotongan Dana PKH Buntut Dari Dugaan Raibnya Saldo Rekening

Daerah, Hukum Kriminal11722 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG, lintasbarometer.com

banner 336x280

Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya tentang dugaan raib jutaan rupiah Saldo Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat KPM Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan PKH dusun III Desa Kampelas Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara yang menjadi sorotan publik.

Narwati KPM yang sebelumnya sempat kaget setelah melihat Saldo Rekening BANK miliknya Raib hingga membuatnya penasaran dan membuat surat kuasa pendampingan Investigasi pada LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara DPD LIPAN Lampung Utara.

Dari ugaan Raibnya Saldo Rekening BANK Narwati itu memang merupakan kesalahan pahamaan, hal ini di sampaikan oleh beberapa ketua kelompok di dampingi oleh Pendamping PKH Hamit yang menggantikan Pendamping PHK Desa Kampelas sebelumnya selasa 24/12/19.

Dalam penjelasannya di kediaman Narwati (12/12) Ketua Kelompok dan Pendamping menegaskan bahwa Dana yang ada di Saldo Rekening milik Narwati adalah akumulasi dana keseluruhan bantuan milik narwati sejak tahun 2017-2019 dengan jumlah Rp 6.790.350,-enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah.

Namum Narwati menyampaikan tetap akan melanjutkan keluhannya bahwa dirinya tidak terima dicoret oleh Oknum Pendamping PKH sebagai Penerima PKH,sebab dirinya tergolong orang yang berekonomi pas-pasan (Miskin).”ujarnya.

Masih menurut narwati sesuai hasil print out Rekening koran saya sebagai masyarakat awam ingin mengetahui dan tetap meminta pendampingan Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara DPD LIPAN untuk meluruskan persaolan saya,”jelasnya.

Narwati menambahkan saya tidak menuduh Ya “Namun sejujurnya saya menerima Bansos Tahap I hanya mendapatkan Dana 1.200,-satu juta dua ratus Ribu rupiah,di potong ini-potong itu bersih cuma Rp.1 Satu juta sedangkan data penyaluran Rp 1.750,-satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah kemana yang 550.000,-lima ratus lima puluh ribu lagi,keluhnya.

Hal senada di sampaikan beberapa ketua kelompok bahwa Penyaluran Dana PKH Tahap Satu di maksud yang mengambilkan uang PKH milik KPM Narawati dan KPM Lainya adalah Pendamping PKH bernama Ita.

“saat itu kami diberikan oleh pendamping uang sudah dalam amplof masing-masing untuk di bagikan kepada KPM Desa Kamplas , termasuk punya KPM-PKH Narwati yang sudah di dalam amplof jelas salah satu ketua kelompok bernama Ida.

“Ida melanjutkan soal jumlahnya saya tidak mengetahui ada berapa,saya hanya terima amplof yang di suruh pendamping ita untuk di bagi-bagikan sama KPM-PKH yang saya bawahi saat itu,”ujarnya.

sementara di tempat yang berbeda beberapa KPM mengatakan cara kerja oknum Pendamping PKH yang bernama Ita banyak menimbulkan persoalan bagi kami KPM-PKH di Desa Kampelas Kecamatan Abung Barat,sejak dia menggantikan Sri Agustina sebagai pendamping,ujar mereka bersamaan.

“Kalau lagi Sri Agustina tidak ada masalah pak, justru dia setelah pencairan mendatangi KPM, mempertanyakan para KPM, apa uang sudah tersalurkan atau belum dan juga menanyakan jumlahnya dana yang di terima,sebut beberapa KPM yang tidak ingin di sebutkan namanya.

Seperti yang disampaikan sebut saja Hawa”yang juga mengatakan permasalahan yang paling banyak kami rasakan selaku Penerima Bansos PKH di Desa Kampelas setelah pergantian Pendamping PKH,dimasa Ita inilah”Mas ada pemotongan -pemotongan yang tidak jelas untuk apa,setiap ingin pencairan Dana PKH” ATM kami di ambil olehnya,belum lagi cara oknum itu jika bicara dalam sosialisasi
selalu menyombongkan diri dan menbanggakan dirinya seorang lulusan sarjana, “kalau ibuk-ibuk kampung atau petani mau tau dengan saya”,jadi saya paham aturan ujarnya meniirukan ucapan oknum dalam sosialisasi dengan kami KPM Desa Kampelas,ujar mereka.

Terpisah Mintaria Gunadi Ketua Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara selaku penerima Kuasa Pendampingan Investigasi Narwati menanggapi peristiwa ini yang gunadi sangat menyesalkan tugas pendamping yang tidak sejalan dengan Kebijakan Pemerintah yang di duga menyalahgunakan jabatanya.

Dengan ada keterangan dugaan Pemotongan Dana Bansos ini tentunya sudah mengarah ke perbuatan melawan hukum dan apa yang sudah diperbuat oleh oknum Pendamping dimaksud agar semua pejabat baik Exsekutif, Yudikatif,dan Legislatif melakukan penindakan pada oknum yang di duga sudah mencoreng Program Kementrian Sosial Republik Indonesia,ujar gunadi.

Masih menurut Gunadi tidak di benarkan Kartu ATM KKS milik KPM di pegang oleh Pendamping apalagi sampai mengambilkan uang KPM,tidak ada itu aturannya artinya bila kita untuk mewakili KPM harus wajib memiliki surat Kuasa baik secara perorangan ataupun secara Kolektif, geramnya gunadi.

Dengan peristiwa ini tentunya harapan kita semua kepada aparat penegak Hukum Polres Lampung Utara untuk mengusut dan memanggil semua pihak dalam permasalah KPM Kamplas agar semua dapat terbongkar apa sebenarnya yang terjadi,sesuai apa yang telah di sampaikan masyarakat melalui pemberitaan ini agar oknum tersebut dapat diberikan pembelajaran sesuai Amanah Undang-Undag Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Pakir Miskin.

“Yang berbunyi dalam BAB VIII Pasal 43″Setiap orang yang menyalahgunakan
dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Disayangkan oknum Pendamping PKH bernama Ita dalam pertemuan di rumah KPM Narwati tersebut tidak hadir dan mengutus adiknya Ani tutup gunadi. (*)

sumber : buanainformasi.tv

banner 336x280