JAKARTA, lintasbarometer.com
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjuti aturan baru terkait kebijakan relaksasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, SE tersebut merupakan tindaklanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.
Dalam SE Nomor 20 Tahun 2022 tersebut diatur ketentuan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui beberapa bandara internasional. Seperti Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.
“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” katanya dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Di menambahkan, terdapat hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 Tahun 2021 yang sebelumnya sudah dicabut dan diganti dengan SE Nomor 20 Tahun 2022. Di antara perubahan itu adalah masa karantina 7 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
“Ketentuan yang harus dipenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai US$25 ribu, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19,” katanya.
Adapun ketentuan untuk melakukan RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
Selanjutnya, dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari Dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
“Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran Covid-19,” ujarnya. (Tempo)