JAKARTA, lintasbarometer.com
Proses penyelesaian keluhan terkait unit link PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), akan mulai dilakukan secara bertahap pada 15 Februari 2022.
Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, pihaknya akan menghubungi pihak yang menyampaikan keluhan dan memberikan informasi dokumen serta kelengkapan yang perlu dilengkapi oleh mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memfasilitasi proses penyelesaian tersebut lewat arbitrasi. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang independen juga akan terlibat.
“Prudential Indonesia memegang teguh komitmennya untuk selalu mendengar keluhan nasabah dan juga menyelesaikannya. Sejalan dengan komitmen tersebut, kami mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link, sesuai dengan peraturan dan juga instruksi dari OJK,” kata Hambali lewat keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (8/2/2022).
“Sehingga perusahaan dapat memberikan solusi terbaik bagi pihak yang menyampaikan keluhan. Komunikasi serta koordinasi bersama OJK akan terus Prudential Indonesia lakukan, sehingga proses bisa dilaksanakan sesuai time-frame yang ditetapkan,” ujarnya.
Arbitrase akhirnya ditempuh oleh nasabah unit link Prudential, karena proses mediasi sengketa belum terselesaikan. Para nasabah akan mengajukan arbitrase lewat LAPS SJK. Hal itu sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK.
“Biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, jika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan,” kata Luskito.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar proses ini dapat terselesaikan dengan baik dan segera,” ujarnya.
Arbitrase LAPS SJK akan dilaksanakan dalam bebrapa tahap. Pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK, kepada pihak yang menyampaikan keluhan (masing-masing individu) secara bertahap.
Selanjutnya mereka harus melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan, untuk memberikan persetujuan dalam melanjutkan proses melalui prosedur arbitrase LAPS SJK.
Berikutnya, adalah penandatanganan perjanjian arbitrase antara pihak yang menyampaikan keluhan dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK, sebagai pihak independen yang menyelenggarakan arbitrase, sekaligus melengkapi ketentuan teknis.
Lalu, individu terkait diminta menyampaikan permohonan arbitrase beserta bukti-bukti dan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK, sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen.
Tahap terakhir adalah pelaksanaan proses arbitrase di LAPS SJK.
Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro menyatakan, pihaknya akan menjunjung tinggi independensi dan tidak akan berpihak dengan sisi mana pun agar ada solusi terbaik yang bisa dicapai.
“LAPS SJK akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut. Penyelesaian yang diputuskan oleh LAPS SJK adalah bersifat final dan mengikat,” tuturnya. (Kompas)