Bappeda Gandeng Kejari Bengkalis

Bengkalis, Politik7766 Dilihat
banner 468x60

BEBGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis menggelar Forum  Grup Diskusi (FGD) tentang Perencanaan Pembangunan dalam Persepektif Hukum. Acara ini dilaksanakan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkalis (Kejari).

Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Bappeda diwakili Kabid PPE Muhammad Firdaus, bertempat di ruang rapat Zahari Lantai II, Senin  (23/12). Sementara dari  Kejari Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agung Irawan SHMH. Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh para Sekretaris Dinas, Badan dan Kantor  serta para  pejabat pengawas dan administrator lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Mengawali pertemuan tersebut, Firdaus atas nama Plt.  Kepala Bappeda menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta, khususnya Agung Irawan SHMH selaku narasumber  kegiatan. Dirinya  berharap, kehadiran Agung Irawan bisa dimanfaatkan  sebaik mungkin untuk saling bertukar pikiran terkait dengan perencanaan pembangunan dalam perspektif hukum.

Dalam  kesempatan tersebut, Firdaus mengatakan, dalam melaksanakan perencanaan pembangunan, Pemerintah  Kabupaten Bengkalis selalu mengacu kepada aturan-aturan yang selalu berganti. Pergantian  tersebut adakalanya begitu cepat sehingga aturan yang lama belum benar-benar difahami, sudah keluar pula aturan yang baru.

Pergantian aturan yang begitu dinamis, menurut Firdaus, dikhuatirkan menimbulkan kesalahan yang dapat mengakibatkan persoalan hukum  di kemudian  hari. “Untuk itulah, pada kesempatan kali ini kita menggelar FGD dengan mengundang Kejaksaan  Negeri Bengkalis, dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pidsus Pak Agung  Irawan,” ujar Firdaus seraya menambahkan, dalam FGD ini dirinya  berharap lebih banyak diskusi antara peserta dengan narasumber.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Agung Irawan diawal pemaparannya mengatakan, biasanya dalam forum-forum terbuka seperti dalam FGD, peserta kurang terbuka dalam menyampaikan persoalan yang dihadapi. Untuk itu, Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis selalu terbuka menerima kedatangan siapapun dari instansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk berdiskusi.

“Bapak Ibu nggak perlu takut datang ke Kantor, bukan diperiksa kok,” kelakar Agung.

Menurut Agung, sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo, penegakan hukum tidak lagi terfokus pada penindakan, melainkan pecegahan. Sebelum terjadi kerugian negara, maka perlu dilakukan hal-hal yang bisa mencegah terjadinya tindakan korupsi.

“Tindak pidana korupsi baru terjadi kalau sudah ada dugaan kerugian negara. Namun, sebelum itu ada proses-proses yang menyertai. Proses-proses  inilah yang harus sama-sama kita kawal agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Agung mencontohkan tentang  proses pelaksanaan program kegiatan, dimana mulai dari perencanaan hingga penandatanganan kontrak merupakan produk perdata. Artinya, kalau ada hal-hal yang diduga tidak  sesuai aturan maka bisa diselesaikan melalui jalur perdata. Kemudian ketika ULP menetapkan pemenang merupakan produk  TUN. Sehingga kalau ada rekanan yang merasa dirugikan, bisa mem-PTUN-kan penetapan pemenang tender.

Masih terkait dengan  fokus  pencegahan, dalam kesempatan itu Agung mengatakan MoU Datun antara Kejari dengan Pemkab Bengkalis sebenarnya memberikan manfaat yang besar. Untuk itu, dirinya berharap bagi instansi-instansi yang belum melakukan MoU bisa segera melakukan hal itu. (Darfius)

banner 336x280