PEKANBARU, lintasbarometer.com
Laporan tahunan 2021 Polda Riau menyebut bahwa ada 35 anggotanya diberhentikan secara tidak hormat.
Dalam laporan 2021 itu terdapat banyak komplain penyelesaian kasus dan pelanggaran disiplin anggota Polri.
Menurut Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun ada 178 aduan yang diterima pihaknya yang sudah diselesaikan.
“Ada sebanyak 178 aduan masyarakat yang termasuk dalam Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang masuk dalam laporan di Polda Riau, Sebagian banyak telah diselesaikan, sebagian lagi sedang ditangani, sehingga diharapkan upaya penyelesaian pengaduan masyarakat berkaiatan dengan pelaksaan tugas Polda Riau, kita bisa menyelesaikan hal-hal yang dianggap masyarakat belum maksimal,” ungkap Tabana Bangun pada Konferensi Pers Akhir Tahun, Rabu (29/12/2021)
Seperti yang dikutip dari jaringan Suara.com, Tabana menyatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Dengan kita menampung aduan masyarakat kita memberikan kesempatan layanan keluhan masyarakat atau hal-hal apa saja yang dianggap yang masih diperlukan peningkataian pelayanan di wilayah Provinsi Riau,” kata Tabana.
Diketahui, selama 2021, Polda Riau juga melakukan penertiban internal, dengan dilakukan penindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Polri dan pidana. Setidaknya ada 35 personel Polda Riau yang dipecat.
“Untuk PTDH telah dilakukan sebanyak 35 personil, upaya ini diharapkan akan memberikan efek kepada yang melakukan pelanggaran dan sekaligus untuk menjaga disiplin anggota kepolisian dalam menjalankan tugas dengan baik di masyarakat,” jelas Brigjen Tabana.