Kejari Bengkalis Tangkap DPO Kasus Tipikor Anggaran KONI

Bengkalis4760 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis menangkap DY, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkalis Tahun 2019, Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.

Setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, ketua cabor PABBSI itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian mengatakan, penangkapan terhadap DY dilakukan di Jalan Handayani No.369 C Arengka Kelurahan Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Tim dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh anggota Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 11 Nopember 2021 kasus Tipikor anggaran hibah KONI,”terang Isnan.

Menurut Kasi Intel, keberadaan tersangka diketahui dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait keberadaan DY. Mendapat informasi keberadaan tersangka, tim kejaksaan langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru.

“Terdakwa diamankan tanpa melakukan perlawanan, setelah diamankan tim penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum,” katanya lagi.

Isnan menyebutkan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini , 23 Desember 2021 selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Bengkalis Tahun 2019. Tersangka tersebut adalah Ketua Cabor PABBSI berinisial DY.

Diketahui, Tahun 2019 cabang olahraga PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap. Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.

Anggaran yang mestinya untuk keperluan cabang olahraga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 226.864.371.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Clh/lbr)

banner 336x280