JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Kejaksaan mengusulkan agar jaksa dikecualikan dari aparatur sipil negara (ASN) melalui revisi Undang-Undang Kejaksaaan (RUU Kejaksaan) yang sedang dibahas di DPR.
“Pengecualian jaksa dari ASN atau aparatur sipil negara, ini kami lihat karena jaksa memiliki karakteristik kekhususan yang tidak dimmiliki oleh ASN,” kata Barita dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/11/2021).
Barita pun membeberkan lima hal yang menurutnya membedakan jaksa dengan ASN lainnya.
Pertama, jaksa memiliki lembaga pengawas khusus, yakni Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagai pengawas kinerja profesi jaksa serta Komisi Kejaksaan selaku pengawas eksternal. Sementara pengawasan terhadap ASN dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kedua, profesi jaksa tidak dapat dimasukkan dalam rumpun jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS).
Ketiga, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Kejaksaan berbeda dengan ketentuan yang ada di Undang-undang ASN.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di emailkamu.
“Misalnya untuk kepala kejaksaan negeri dan kepala kejaksaan tinggi tentu tidak open biddingyang terbuka, tapi ini disesuaikan dengan Undang-undang 16/2004 yang berjalan selama ini,” kata Barita.
Keempat, Barita mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 30/P/HUM/2020 telah menegaskan bahwa profesi jaksa tidak akan hilang meskipun jaksa tersebut ditugaskan di luar instansi kejaksaan.
Kelima, dalam sistem peradilan pidana, hakim dan penyidik Polri bukanlah seorang ASN, sedangkan jaksa masih dikategorikan sebagai ASN.
Menurut Barita, status jaksa sebagai ASN berdampak ketika pemerintah melakukan moratorium penerimaan ASN yang membuat kejaksaan tidak dapat menambah pegawai baru.
Sementara, status kepegawaian di Polri yang dibagi antara anggota Polri dan ASN memungkinkan Polri untuk merekrut penyidik setiap tahunnya tanpa terikat ketentuan yang dibuat Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Oleh karena itu, Barita mengusulkan agar RUU Kejaksaan mengatur bahwa pegawai kejaksaan terdiri dari jaksa dan ASN.
“Sehingga terhadap aparatur sipil negara sebagaimana di dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara, tapi mengenai kejaksaan dapat diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Barita.
Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah kini tengah membahas revisi UU Kejaksaan. RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. (Kompas)