Kepala BPN Riau Diperiksa Terkait Suap Bupati Kuansing

Pekanbaru14543 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kepala Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Riau M Syahrir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil untuk mendalami dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AP (Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 November 2021.

Ipi belum bisa menjelaskan keterangan yang dibutuhkan penyidik dari Syahrir. Namun, belakangan KPK mendalami dugaan Andi menyebar duit di BPN untuk membantu PT Adimulia Agrolestari dalam pengurus HGU sawit.

Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Riau. Mereka ialah Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui diperpanjang. Izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.

KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan uang bertahap kepada Andi. Pertama, Rp500 juta pada September 2021 dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (Rls)

banner 336x280