JAKARTA, lintasbarometer.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin menindak dan mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hal itu buntut tuntutan satu tahun terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim karena mengomeli suaminya karena mabuk-mabukan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar guna mudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.
“Asisten Pidum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agaung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan,” kata Leonard Eben dalam keterangan resmi, Selasa (16/11/2021).
Para jaksa yang melakukan pemeriksaan ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Selain pencopotan Aspidum Kejati Jabar, Jaksa Agung juga memerintahkan penarikan para jaksa yang menangani perkara tersebut. Para Jaksa ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
“Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” sebutnya.
Kejagung juga akan melakukan Eksaminasi Khusus atau pengujian terhadap tuntutan yang dijatuhkan terhadap jaksa kepada Valencya. Eksaminasi Khusus tersebut dilakukan untuk malakukan pengujian ulang.
“Penanganan perkara terdakwa Valency alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung,” tegasnya. (Okezone)