ROHUL, lintasbarometer.com
Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan penghasilan negara yang dipungut melalui dinas pendapatan daerah provinsi dari sumber alam yang diatur dalam undang-undang,
Dasar hukum UUD 1945 yang berbunyi,”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang”,
Dalam pasal 1 angka 1 undang- undang nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan menyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan Secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 ,Tentang Pemerintah Daerah Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 tahun 2012,Pasal 2 :
(1) Objek PAP adalah pengambilan dan /atau pemanfaatan Air Permukaan :
(2) Dikecualikan dari Objek PAP adalah pengambilan dan /atau pemanfaatan
air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian
dan perikanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian
lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
Atas dasar tersebut beberapa awak media turun dan menggali sejauh mana UPT Dispenda Provinsi Riau menyerap Pajak Air Permukaan (PAP) di wilkum kabupaten Rokan Hulu,dengan menjumpai Kepala Samsat Rohul Melalui kepala seksi Penagihan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kabupaten Rokan Hulu Santi,Selasa (16/11),pagi ini,
Santi dalam penjelasannya menyatakan, bahwa pihaknya terus kejar Badan usaha yang merupakan badan usaha wajib pajak PAP,
Lanjut Buk Santi memaparkan,Bahwa di Kabupaten Rokan Hulu ada Satu UPT yakni UPT Pasir Pengaraian,Dan tiga UP yakni UP Tambusai, UP Kepenuhan dan UP Ujung Batu,dengan jumlah badan usaha wajib Pajak Air Permukaan (PAP) yaitu: lima badan usaha Di UPT Pasir Pengaraian : 3 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ,1 Hotel Sapadia dan UPTD Pengelola air bersih pemerintah kabupaten Rokan Hulu,
Di UP Kepenuhan sebanyak 10 Badan usah yang berasal dari pabrik kelapa sawit,UP Tambusai sebanyak 13 badan usaha Yang juga pabrik kelapa sawit,sementara UP Ujung Batu berjumlah 14 badan usaha yang juga dari pabrik kelapa sawit,
Saat ditanyakan berapa jumlah nominal pajak Air Permukaan Kasi penagihan Samsat Rohul juga mengatakan,Nilai Pajak (PAP) yang di tagih dari wajib pajak,,,Kasi penagihan Samsat Rohul Santi mengatakan,Rp.55 non produktif seperti perhotelan atau penginapan dan Rp 110 untuk badan usaha produktif seperti pabrik kelapa sawit, pungkasnya,
Masih dengan Kasi Penagihan Samsat Rohul Santi,dengan gaya senyumnya menguraikan ,Bahwa Samsat Rohul setor pajak dari sektor PAP ke Kasda Dispenda Provinsi Riau rata-rata per bulannya mencapai Rp,120-130 juta,urainya sambil mengakhiri siaran pers nya.
(NS/AWI)