Dirugikan Puluhan Milliyar, Koperasi Bangun Bonai Lestari Gugat Perusahaan Surya Dumai

Rokan Hulu12084 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

Koperasi Bangun BonaiLestari resmi menggugat PT PIS ll salah satu cabang perusahaan SURYA DUMAI GROUP, Saiful Anuar selaku Ketua KUD Bangun Bonai Lestari didampingi Azwir sekretaris KUD Bangun Bonai Lestari menunjuk kantor hukum Advokat–Pengacara FIGE &Rekan, yang beralamat di JalanTuanku Tambusai, No.338 Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau sebagai kuasa hukum Koperasi Bangun Bonai Lestari.

banner 336x280

Menurut ketua koperasi, perusahaan PIS ll telah melanggar beberapa poin perjanjian sehingga koperasi Bangun Bonai Lestari merasa dirugikan seperti yang telah kami laporkan ke kuasa hukum kami GERI AMPU,SH.MH./rekan”ucapnya.

“yang mana menurut kami selaku pengurus koperasi,perusahaan pis ll selaku anak dari surya dumai telah mengingkari perjanjian kerjasama Nomor.02.0.4/SPK/003/III/2009 yang dibuat antara koperasi dan perusahaan”.

Saipul Menyatakan perusahaan telah melakukan perbuatan wanprestasi dimana perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad), kami sekarang ingin keadilan supaya kami bisa manikmati hasil koperasi kami yang selayaknya” sambungnya.

Ia juga menambahkan, bahwa bunga atas dana talangan yang dibebankan perusahaan kepada koperasi adalah tidak sah dan perusahaan harus mengembalikan uang atas bunga talangan tersebut dan Menyatakan bahwa biaya umum yang timbul sejak tahun 2012 sampai dengan 2018 tidak sah, perusahaan PIS ll untuk tidak lagi melakukan pemotongan terhadap hasil produksi kebun kelapa sawit milik koperasi sebagai pembayaran bunga talangan dan meminta PIS ll untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp 45.998.146.029,92 (Empat Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Puluh Sembilan Rupiah)

Demikian juga halnya yang disampaikan oleh kuasa hukum Koperasi Bangun Bonai Lestari, GERI AMPU,SH.MH. kepada media ini menjelaskan ,Bahwa sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama yang telah dibuat, dalam prakteknya perusahaan telah melakukan perbuatan wanprestasi dimana dari luas lahan seluas 1.055,43 Ha yang seharusnya dijadikan kebun kelapa sawit oleh perusahaan sesuai dengan bunyi pasal 3 dalam surat Perjanjian Kerjasama No 02.0.4/SPK/003/III/2009, terdapat lahan seluas 178 Ha yang sampai saat ini bermasalah dan ini sangat merugikan koperasi, karena tidak bisa menikmati hasil produksi tanaman sawit yang seharusnya diperoleh.

Bahwa masarakat sudah berulang kali memberitahukan kepada perusahaan terhadap permasalahan lahan 178 Hektar yang belum dikerjakan secara maksimal, namun perusahaan tidak merespon dengan baik terhadap permasalahan tersebut.

kita berharap supaya perusahaan mau memberikan hak KUD BBL sesuai dengan perjanjian tutup GERI AMPU,SH.MH.(fah/h.nst)

banner 336x280