ROHIL, lintasbarometer.com
Disebabkan membayar ristribusi kepada Pemerintah Kepenghuluan Truk angkutan tronton 6X4 Milik Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT .KASS dan PT Pujud Karya Sawit bebas lalu lalang di Jalan Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir sehinga menyebabkan kondisi jalan tanah menjadi hancur lebur, macam bubur. Rabu 03 Nopember 2021.
Seharusnya jalan tersebut menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir serta Aparat Penegak Hukum dengan adanya dugaan pengutipan ristribusi tersebut yang menyebabkan kerusakan jalan protokol Kepenghuluan Sukajadi.
Salah seora warga berinisial Sagiman Eko mengatakan kepada awak media dirinya sangat kecewa dengan aktivitas Truk tronton 6X4 milik dua Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT.KASS dan PT Pujud Karya Sawit atas kebijakan Pemerintahan Kepenghuluan Sukajadi yang memperbolehkan truk tronton melintas dijalan Sukajadi, padahal sebelumnya sudah menerbitkan surat larangan.
Sebelumnya Pemerintahan Kepenghuluan sudah mengeluarkan surat larangan Truk tronton milik Ramp (Pengepul Tandan Buah Segar) dilarang melintas lagi tetapi tidak berselang lama surat larangannya di revisi oleh Penghulu dan truk tronton tersebut bolen melintas kembali dengan catatan harus membayar sejumlah uang ristribusi, jelas warga.
Sebagai warga dirinya meminta Kepada Pemerintahan Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud jangan karena sejumlah nilai uang masyarakat yang di korbankan karena itu adalah akses satu-satunya jalan menuju kekecamatan.
Jalan tersebut akses menuju kecamatan jika tronton milik Perusahaan dibiarkan melintas jalan akan hancur, bagaimana nantinya warga mengeluarkan hasil pertanian dan perkebunan jika truk jenis Cold Diesel tidak bisa melintas karena amblas dan terpuruk ,sementara truk milik perusahaan tronton 6X4 tetap akan bisa melintas walaupun jalan hancur, ucap warga.
Dirinya mengharap agar Datuk Penghulu Sukajadi bertindak demi kepentingan masyarakat jangan kerena imingan uang masyarakat yang di Korbankan.
Datuk Penghulu jika dibiarkan terus menerus bagaimana nantinya hasil produksi perkebunan dan pertanian kami jalan rusak dan tidak dapat di lalui oleh armada milik masyarakat, Jangan karena ada kutipan ristribusi warga yang disengsarakan.
Sementara itu Penghulu Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Maraganti, saat dikonfirmasi via seluler oleh masyarakat terkait hal ini, tetapi belum ada balasanya, sehingga terkesan kuat kecurigaan warga bahwa antara Penghulu dengan perusahaan ada Kong kalikong. mata. Editor. :. Edisupriadi.