Dugaan Suap RAPBD, Enam Mantan Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 di Periksa KPK

Pekanbaru8944 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Enam anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dimintai keterangannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Tahti Mapolda Riau Jalan Pattimura Gobah, Pekanbaru, Selasa (26/10/2021).

Pemeriksaan keenam orang itu terkait dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2014 dan atau RAPBD tahun anggaran 2015 yang menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirnsi membenarkan adanya jadwal pemeriksaan enam anggota DPRD Riau periode 2009-2014 tersebut.

Ia mengatakan, keenam orang yang dimintai keterangan itu adalah Ahmad Kirjuhari, Gumpita, Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah dan Solihin Dahlan.

“Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2014 dan atau RAPBD tahun anggaran 2015,” kata Ali, Selasa (26/10/2021).

Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka. Sedangkan, pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkaranya.

Annas Maamun sendiri baru satu tahun menghirup udara segar atas perkara suap alih fungsi hutan Riau yang menjeratnya. Setelah mendapat grasi selama 1 tahun dari Presiden Joko Widodo, pada Oktober tahun 2020 lalu.

Namun, ternyata Annas Maamun ternyata masih tersangkut satu perkara dugaan korupsi yang terjadi saat masih berstatus Gubernur Riau.

Perkaranya, terkait dugaan suap kepada anggota DPRD Riau, untuk pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

Proses pengusutan yang dilakukan KPK, sebelumnya sejumlah anggota DPRD Riau berhasil dieksekusi dan telah dijatuhi divonis.

Mereka adalah dua mantan Ketua DPRD Riau, Suparman dan Johar Firdaus, yang dinyatakan bersalah pada Pengadilan dan menjalani masa penahanan.

Nama lainnya yang turut terjerat yakni mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari, yang dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Penyidik KPK menyatakan, baik Johar Firdaus dan Suparman didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Dimana Johar yang akan dimintai keterangannya disebut turut menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas. Kemudian, untuk Suparman, ia disebut turut menerima janji pinjam pakai mobil dinas. (Re/lbr)

banner 336x280