Bupati Rohil Yakin HNSI Bisa Selesaikan Masalah Ilegal Fishing

Rokan Hilir8683 Dilihat
banner 468x60

ROHIL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jajaran pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) cabang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) periode 2021-2026 yang diketua oleh Jonnaidi secara resmi dilantik Ketua DPD HNSI Provinsi Riau Hendrawan SE MM, Selasa (26/10/2021) di Gedung Misran Rais Bagansiapiapi.

Pelantikan itu dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong SIp, Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto, Dandim Agung Rakhman Wahyudi, Ketua DPRD Maston, Kepala Dinas Perikanan, dan lainnya.

Dalam pelantikan itu, Ketua HNSI Rohil Jonnaidi mengungkapkan sejumlah persoalan nelayan yang terjadi di Rohil, khusus bagi nelayan laut. Salah satunya terkait maraknya aksi ilegal fishing yang diperairan laut yang datang dari negara tetangga Malaysia dan provinsi Sumut.

“Salah satu langkah pertama yang harus kita atasi adalah ilegal fishing dari Malaysia dan Sumut yang menggunakan alat tangkap tidak sesuai aturan seperti pukat harimau, ini harus kita tertibkan,” tegasnya.

Diapun berharap dengan kepengurusan baru ini, ke depannya dapat membuat program yang dapat bersinergi dengan Pemda yang dapat melindungi dan memakmurkan nelayan dan berharap instansi terkait dapat meningkatkan pengawasannya di wilayah perairan Rohil agar ilegal fishing tidak bisa beraksi lagi.

Dalam pelantikan itu, Bupati mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus HNSI Cabang Rokan Hilir. Afrizal Sintong meyakini, pengurus baru ini dapat mensejahterakan nelayan dan menyelesaikan permasalahan ilegal fishing yang ada di Rohil.

“Kami selaku Pemda tetap dukung apapun kegiatan nelayan Rohil dan tetap kami lindungi dalam mencari ikan,” ujar Afrizal Sintong.

Diungkapkan Afrizal, meskipun pengawasan wilayah laut bukan tanggung jawab Pemda karena sudah diambil alih ke Provinsi, tapi Pemda Rohil berupaya baik melalui HNSI Rohil agar dapat bersinergi dengan Pemprov dan instansi terkait agar ke depannya dapat mengantisipasi terjadinya ilegal fishing yang menggunakan alat tangkap pukat harimau.

“Tempat penampungan ikan, harga jual, juga harus kita perhatikan. Jangan nanti hasilnya dibawa diekspor kemana-mana tanpa ada pandapatan pajak. Ini perlu kita perhatikan bersama,” pungkasnya. (Rls)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan