Pemaparan Isu Bahaya Penyalahguna’an NARKOBA Terhadap Masyarakat Serta Tindakan Pencegahan NARKOBA

Pekanbaru12580 Dilihat
banner 468x60

​​​​​​​​​​​​​PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Di kalangan remaja saat ini banyak yang terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba. Perlu kita tahu bahwa NARKOBA sangat berbahaya untuk di pergunakan karena dapat menghancurkan masa depan hidup kita. Seseorang yang telahmenyalahgunakan Narkoba dapat menimbulkan kekacauan dalam rumah tangga (RT) dan juga mendatangkan kehancuran yang serius baik secara fisik maupun mental. dimana bagi orang yang telah menggunakan Narkoba tersebut akan pasti mengalami cacat psikologi (Psychological Disability), cacat mental ,dan tidak memiliki jiwa yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.

NARKOBA adalah membunuhmu, kadang sasaran NARKOBA ini ialah pada anak usia anak sekolah karena sangat rentan sekali terjadi penyalahgunaan NARKOBA akibat tawaran, bujukan atau rasa keingintahuan, sehingga mudah sekali anak usia sekolah terjerumus pada penyalahgunaan NARKOBA. Penyalahgunaan  NARKOBA sering terjadi karena disebabkan kurangnya pemahaman tentang NARKOTIKA kepada anak usia sekolah dan serta kepedulian dari masyarakat serta hukum yang masih belum mengikat secara maksimal. Di dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Maka dalam hal ini kita di benahi dan di ajak untuk menjauhi NARKOBA serta memberikan informasi kepada keluarga (Family) tentang NARKOBA, bahwa NARKOBA adalah berbahaya dan sekaligus mengancam masa depanmu jadi hancur dan tak berdaya lagi. Di Indonesia NARKOBA itu sudah menjadi ancaman yang serius dan dapat menimbulkan sanksi-sanksi Pidana penjara bagi yang penyalahgunaannya.

Namun meskipun sudah ada aturan-aturan tentang larangan penyalahgunaan NARKOBA tapi masih banyak saja saudara-sadara kita yang diluar sana yang masih menyalahgunakan NARKOBA. Tentu , kita sebagai manusia sosial yang memilkijiwa kemanusiaan dan yang bermoral harus mengambil tekad untuk memberikan pemahaman kepada saudara-saudara kita yang masih belum tahu tentang NARKOBA,kita perlu mengantisipasi supaya orang-orang yang terdekat dengan kita tidak terjerumus dalam menyalahgunakan NARKOBA. Seperti peristiwa-peristiwa yang telah terjadi bahwa indonesia adalah salah satu negara yang menjadi lahan subur dalam peredaran NARKOBA yang dilakukan oleh para bandar dalam negeri maupun para bandar NARKOBA yang secara Internasional.

Dan dalam kesempatan ini juga, pemerintah harus mengambil langkah-langkah dalam mengatasi penyalahgunaan NARKOBA.,sebab bangsa tanpa NARKOBA adalah bangsa yang sehat dan sejahtera. Langkah-langkah yang harus di tempuh oleh pemerintah ialah memberikan paparan kepada masyarakat mengenai NARKOBA dan memberi pemahaman bahwa NARKOBA sangatlah berbahaya dan juga mengahancurkan masa depan menjadi lebih buruk.

Kita sebagai MAHASISWA yang sudah terpelajar dan memiliki pengetahuan, harus mengambil bagian dalam mengatasi penyalahgunaan NARKOBA, dalam hal ini menerapkan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan NARKOBA dan kita juga perlu menerapkan efek dan sanksi dalam menyalahgunakan NARKOBA. Seperti bahwasanya efek dari penyalahgunaan NARKOBA dapat menimbulkan hemoprosik,gangguan pada jantung, gangguan otak, gangguan pembulu darah,tulang, dan gangguan pada sistem paraf dan paru-paru. Dan selain itu juga masih ada sanksi yang terkandung didalamnya bagi orang yang menyalahgunakan NARKOBA, diantara nya ialah diatur dalam

UU No.35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA,pada pasal 127 ayat (1) menyatakan bahwa “ setiap penyalahguna :

a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
c. Narkotika Golonga III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

 

Jika hal ini dapat ditrapkan di tengah-tengah masyarakat secara fisik kemungkinan besar tidak banyak yang terjerumus dalam menyalahgunakan Narkotika. Mungkin jika masyarakat Indonesia paham dan mengetahui akibat-akibat hukum dan sanksi-sanksi yang dikenakan bagi penyalahgunaan Narkoba pasti presentasejumlah penyalah guna Narkotika akan menurun dan masuk pada jumlah terkecil.

(Deltan Tafonao : Mahasiswa Fakultas Hukum-UNILAK)

 

banner 336x280