Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel Akan Dijerat Pasal TPPU

Nasional1666 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Agung telah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi membeberkan, ketiga tersangka yang sudah dikenakan pasal TPPU adalah Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, A. Yaniarsyah Hasan, mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan, Muddai Madang, dan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S.

“Kecuali AN (Alex Noerdin). Mereka disangka Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Supardi saat dikonfirmasi pada Ahad, 24 Oktober 2021.

Namun, mengenai bentuk TPPU yang dilakukan ketiga tersangka, Supardi tak menjelaskan secara rinci. Ia hanya memastikan bahwa penyidik akan menyita seluruh aset tersangka.

“Macam-macamlah cara memutar uangnya, ya keluarga. Yang penting, apa pun bentuk asetnya atas nama dia, atas nama keluarga dari PDPE pasti langsung kami sita,” kata Supardi.

Dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai US$30,194 juta.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar US$ 63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumatera Selatan. (Tempo)

banner 336x280