Diduga Mengandung Unsur Perjudian,Aplikasi Higgs Domino Island perlu di Blokir Kominfo

Pekanbaru4831 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Perkembangan Dunia Teknologi zaman Sekarang dan pengaruh nya tidak bisa di tinggal Manusia di era Digital saat ini. Bila dinilai dari segi negatif dan juga mengamati secara positif Pekembangan di Era digital saat ini. Sabtu (23/10).

Pekembangan aplikasi android perlu di awasi secara langsung Kementerian Komunikasi Informasi. Supaya untuk menegaskan kepada Developer yang menghadirkan aplikasi berkonten perjudian yang berkedok Games Higgs Domino Games Slot dengan Sistim Chip dengan cara pembelian uang elektronik melalui Top Up Online Dan juga Ada Agen Agen Tidak Resmi Menampung Chip dari para Pemain Higgs Domino dengan Harga veriasi

Games Hggs Domino tersebut sudah 10 Juta Unduhan yang Rilis pada tanggal 12 November 2018 beralamat Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Bukan mendapatkan komentar Pujian Positif terhadap Games tersebut namun mendapatkan Komentar Negatif yang diberikan kepada Developer Games tersebut

Erido Sinaga Mari kawan kawan,Sudahi permaina ini, Mau berapa lama lagi kalian ditipu sadarlah.mereka berlipat hanya untuk kerugian anda tulis nya 20/10/2021.

Bukan hanya Erido Sinaga saja memberikan komentar buruk terhadap games tersebut masih banyak lagi.

Sementara, Menilik UU ITE Perjudian menurut Adi Condro Bawono, S.H., M.H. kutipan hukumonline.com menerangkan Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2) UU ITE, diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar yang di lansir dari Sinkap info

Selain itu, Developer aplikasi Gambling dapat diancam pidana menggunakan Pasal 303 ayat (1) KUHP yang menyatakan: ”diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak enam ribu rupiah, barangsiapa tanpa izin:

“Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,”

Lebih lanjut, ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP sudah diubah (diperberat) menjadi “hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah” oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU Perjudian”).

Berdasarkan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Perjudian maka seorang developer yang mengembangkan/membuat aplikasi perjudian dapat juga diancam pidana sampai sepuluh tahun penjara. Karena pembuat website perjudian dapat dianggap telah memberikan kesempatan untuk terjadinya permainan judi, dan dapat dianggap turut serta dalam suatu perusahaan yang melakukan perjudian.

“kegiatan mengembangkan/membuat website perjudian adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Anda dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jawab Adi Condro dalam web resminya.**

banner 336x280