Riau PPKM Level 2, Penerbangan Masih Wajibkan PCR, Ini Kata Gubri

Pekanbaru8330 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Per tanggal 4 Oktober 2021 lalu status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Provinsi Riau turun ke level II. Namun syarat untuk melakukan penerbangan masih wajib menyertakan hasil tes PCR.

Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 38 Tahun 2021 pada poin n angka 2 dimana wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif maksimal H-2 untuk pesawat udara serta H-1 untuk antigen untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Instruksi ini pun telah berakhir pada tanggal 6 September 2021 lalu.

Mengingat Imendagri tersebut telah habis masa berlakunya dan saat ini Provinsi Riau sudah berada di PPKM Level 2, maka banyak masyarakat yang mempertanyakan apa masih perlu menyertakan hasil tes PCR.

Gubernur Riau, H Syamsuar mengatakan saat ini syarat masuk atau bepergian dengan pesawat udara melalui bandara SSK II Pekanbaru masih mewajibkan hasil tes PCR.

“Sekarang masih PCR, karena itu aturannya yang diatur pusat,” kata dia, Rabu (6/10/2021).

Namun, Gubri mengaku sudah memberikan usulan kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali aturan tersebut agar masyarakat diperbolehkan menggunakan hasil tes antigen saja.

“Kami harapkan sama seperti jawa-bali, kalau bisa pakai rapid antigen saja. Kita sudah sampaikan usulkan seperti itu tapi belum direstui,” ujarnya. (Hr/lbr)

banner 336x280