JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membuat nota kesepahaman (momerandum of understanding/MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk benahi sistem lapas di seluruh Indonesia.
Ketua Komnas HAM, Ahmaf taudan Damanik, mengatakan pihaknya ingin mendorong perubahan dalam sistem pemidaan napi narkoba.
Menurutnya, perlu adanya bentuk tindak lanjut yang berbeda untuk napi narkoba.
“Mungkin dicari pendekatan yang lain untuk orang orang yang melakukan satu kesalahan seperti ini,” ucap Taufan, disadur dari Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Dia menambahkan, di negara lain, konsekuensi bagi terdakwa kasus narkoba sudah tak lagi harus dipenjara. Tetapi, di Indonesia, pelaku yang terjerat kasus narkoba masih dikenakan hukuman penjara.
“Di banyak negara sebetulnya sudah tidak lagi dimasukkan ke lapas, tapi sistem hukum kita masih seperti itu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 44 narapidana kasus narkoba meninggal dunia pada peristiwa tersebut.
Taufik mengatakan, salah satu penyebab kebakaran terebut ialah kelebihan kapasitas atau overcapacity yang merupakan permasalahan di semua lapas di Indonesia.
Taufik menjelaskan penghuni yang berlebih disebabkan oleh sistem pemidanaan para narapidana (napi) narkoba.
“Soal overcapacity ini sistemik, berhubungan langsung dengan sistem pemidanaan,” kata Taufan.
“Contoh misalnya, orang yang sebetulnya pengguna narkoba dan dalam sistem pemidanaan kita, dia dipenjarakan sekian lama dan jumlahnya besar sekali di seluruh Indonesia, sehingga itu membuat overcapacity (di lapas),” kata Taufan.
Selain overcapacity, salah satu dugaan penyebab kebarakan ialah umur bangunan lapas yang sudah mencapai 49 tahun.
Saat ini, Komnas HAM bakal menunggu hasil penyelidikan kepolisian soal penyebab kebakaran yang terjadi di lapas tersebut.
Dugaan sementara, kebakaran terjadi karena hubungan arus pendek listrik alias korsleting listrik. (Kompas)