ROHUL,lintasbarometer.com
Sekira 46 massa dari gerakan mahasiswa dan masyarakat Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai demonstrasi di Mako Polres Rokan Hulu (Rohul) yang lama, Pada Rabu siang (4/9/2019).
Pada aksi damai di bawa terik matahari tersebut, puluhan mahasiswa dan masyarakat meminta Polres Rokan Hulu memeriksa dan menangkap Afnan Pulungan, selaku mantan Kepala Desa (Kades) Batang Kumu, Kecamatan Tambusai.
Aksi puluhan massa di Mako Polres Rokan Hulu lama ini diterima Kasat Intel Polres Rohul AKP Edi Sutomo, Kasat Shabara Polres Rokan Hulu AKP Kamsir, Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman, dan puluhan personel Polres Rokan Hulu.
Yusuf Daeng, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi mengatakan ada dua tuntutan disampaikan masyarakat pada aksi damai di Mapolres Rokan Hulu lama tersebut.
Pertama, jelas Yusuf Daeng, di 2017, Afnan Pulungan yang saat itu menjabat Kades Batang Kumu programkan listrik PLN masuk ke sejumlah dusun, dan setiap Kepala Keluarga (KK) membayar biaya Rp 2 juta.
Pembayaran disertai kwitasi itu dibayar masyarakat melalui dua oknum perantara. Namun sampai 2019, listrik PLN yang diharapkan warga belum juga terealisasi di daerah dekat berbatasan Riau-Sumatera Utara ini.
“Itulah yang bisa dikatakan penipuan, belum diselesaikan,” tegas Yusuf Daeng dalam orasinya, dan meminta Polres Rokan Hulu untuk memeriksa serta menangkap mantan Kades Batang Kumu.
Diakuinya, baru sepuluh tiang saja yang disediakan oleh Afnan Pulungan, setelah masyarakat menggelar aksi demontrasi di kantor Desa Batang Kumu beberapa waktu lalu, meminta uang mereka dikembalikan.
daeng memperkirakan ada sekira 800 KK yang telah membayar biaya pemasangan listrik PLN di Desa Batang Kumu sebesar Rp2 juta per KK, seperti di Dusun Marubi, Simpang Kates, Kota Paret, dan Dusun Petapahan.
nah”Kalau digabungkan mungkin lebih dari 800 KK, yang kami cuma punya bukti 80 kwitansi,” ungkapnya.
Yusuf mengaku warga Desa Batang Kumu baru menggelar aksi setelah didapatkan bukti-bukti kuat. Ia memperkirakan, sekira 800 KK telah membayar biaya pemasangan listrik PLN, dan kerugian diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.
“Ini baru kami dapat bukti-buktinya. Kalau kami tidak punya bukti, dan kami bilang kasus cuma dugaan mungkin tidak akan diselesaikan, kami cuma capek untuk aksi,” terangnya.
Selain kutipan untuk pemasangan listrik PLN, warga juga menuntut penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai tidak sesuai prosedur. Warga mengaku ada proyek ADD yakni semenisasi ke arah perkebunan pribadi, dan bukan lintasan warga.
“Padahal proyek (bantuan ADD) itu tidak boleh untuk perorangan,” tegas Yusuf lagi.
Selain itu, tambah Yusuf, adalagi proyek semenisasi parit dibangun melalui bantuan ADD di jalan lintas provinsi, dimana seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Riau.
“Seharusnya tidak boleh menggunakan dana ADD membikin parit tersebut. Itukan sudah menyalahi aturan, tidak sesuai prosedur penggunaan ADD,” katanya.
Yusuf mengaku setelah menerima arahan dan saran, ia bersama sejumlah perwakilan warga Batang Kumu akan berkoordinasi dengan Kasat Intel Polres Rokan Hulu AKP Edi Sutomo dalam waktu dekat, dan berencana melaporkan resmi mantan Kades Batang Kumu Afnan Pulungan.
Sementara, Kasat Intel Polres Rokan Hulu AKP Edi Sutomo mengatakan selaku aparat keamanan, setiap keluhan masyarakat akan ditampung, namun harus dipelajari apakah mengandung unsur pidana atau bukan.
“Tapi jika ada unsur pidana maka akan ditangani Reskrim, jika nanti masalah dengan penipuan akan lari ke pidana umum, dan jika itu masalah korupsi maka yang menanganinya adalah Tim Tipiter Polres Rokan Hulu,” ungkap AKP Edi.
AKP Edi mengaku sejauh ini belum ada yang melaporkan permasalahan yang terjadi di Desa Batang Kumu. Ia telah menyampaikan ke warga untuk membuat laporan resmi, sehingga dipelajari oleh pihak Kepolisian.
“Lebih baik buat laporan secara resmi, tidak harus ramai-ramai seperti ini, karena kasihan dengan ibu-ibu dan anak-anak, untuk dibawa melaksanakan aksi unjuk rasa,” pungkas Kasat Intel Polres Rokan Hulu, AKP Edi Sutomo.(h.nst)