PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru memberikan remisi kepada 969 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (17/8/2021).
Remisi ini diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M. Lukman yang dipandu oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual serentak seluruh Indonesia.
M. Lukman mengatakan, sebanyak 19 orang penerima remisi langsung bebas.
“Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” ujar Lukman.
Narapidana yang mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Syaratnya, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
(Clh/ lbr)