PEKANBARU, lintasbarometer.com
Gubernur Riau mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, sampai tingkat RW yang berpotensi menjadi wilayah penularan Covid-19.
Kepala Dinas Kominfotik Riau Chairul Riski mengatakan regulasi ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 31/2021 tentang penerapan PPKM Level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Papua.
Kemudian, Inmendagri Nomor 32/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Instruksi Gubernur Riau terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Pekanbaru sudah keluar.
Kemudian setelah Pekanbaru, kini ada tiga daerah lain yang juga diminta melaksanakan PPKM Level 4 yakni Rokan Hulu, Siak dan Dumai,” ujarnya Selasa (10/8/2021).
Pada instruksi gubernur tersebut, pihaknya meminta bupati/wali kota untuk menetapkan dan mengatur PPKM Kriteria Level 4 di wilayahnya, dengan memperhatikan situasi pandemi mulai 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Kemudian untuk daerah lainnya yakni, Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, dan Rokan Hilir, juga diminta menetapkan dan mengatur PPKM Kriteria Level 3 dengan memperhatikan situasi pandemi mulai 10 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.
“Besok pagi Gubernur Riau akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh bupati dan walikota se-Riau, untuk membahas pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3 di kabupaten dan kota.” Kemudian pemprov juga akan membahas hal lain yang dinilai penting selama pelaksanaan PPKM, seperti penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dimasa pandemi. (Rls)