PEKANBARU, lintasbarometer.com
Mantan perwira Polda Riau, Kompol IZ (55) divonis penjara seumur hidup terkait narkotika.
Terkait vonis itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, hukuman itu pantas diberikan kepada IZ.
Dia menilai IZ adalah pengkhianat bangsa.
“Dia ini adalah pengkhianat bangsa. Yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri,” ujar Agung dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Agung mengatakan, IZ sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di emailkamu.
Menurut dia, perwira Polri seharusnya menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat. Namun, IZ malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.
“Pelaku langsung dipecat dari anggota Polri karena telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” kata Agung.
Diberitakan sebelumnya, Kompol IZ ditangkap saat membawa 16 kilogram sabu.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).
Petugas terpaksa menembak IZ karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekannya sesama kurir sabu, yaitu Hendri Winata alias Acoy.
Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai bagian lengan dan punggung IZ. IZ selamat dan ditangkap polisi.
Kasus IZ bergulir ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim di PN Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan Imam terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir. (Kompas)