PEKANBARU, lintasbarometer.com
Wella Citra Amelia si ‘Ratu Narkoba’ diterbangkan dari Pekanbaru Provinsi Riau ke Bogor, Jawa Barat, Senin (21/6/2021). Dia dibawa bersama suaminya, berinisial NF.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian menyatakan, di sana ‘Ratu Narkoba’ itu menjalani rehabilitasiUntuk enam bulan ke depan,
Sebelumnya, kedua orang itu diamankan saat pengungkapan di sebuah rumah mewah di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Rabu (16/6) sore. Penggerebekan itu dilakukan tim gabungan Diresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dibackup Satbrimobda Polda Riau.
“Saat itu, petugas tak menemukan adanya barang bukti narkotika. “Rumah WL memang setelah kita geledah, tidak kita temukan BB (barang bukti, red) narkotika,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, Senin (21/6).
Kendati begitu, bukan berarti Wella bisa lolos begitu saja. Status dia yang dikenal sangat dekat dengan barang haram itu, membuat polisi melakukan tes urine. Hasilnya, Wella dan suami dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, yakni zat methamphetamine. Zat ini terkandung di dalam narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Mengingat yang bersangkutan ini sudah dikenal masyarakat bahwa dia di narkoba, kami lakukan tes urine. Setelah dilakukan tes, yang bersangkutan positif menggunakan narkoba,” lanjut Kombes Pol Victor.
Dijelas dia, sesuai ketentuan di Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena hasil tes urine yang bersangkutan positif, maka petugas melakukan assessment.
“Dari hasil assessment itu, yang bersangkutan berdua, suami istri ini, cenderung mengarah ke (pecandu) berat. Jadi kita putuskan untuk melakukan rehabilitasi,” tegas dia.
Menurutnya, rehabilitasi sebenarnya juga merupakan suatu bentuk sanksi atau hukuman. Berdasarkan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, lanjutnya, Wella dan suaminya NF dikirim ke Lido, Kabupaten Bogor, Jabar.
“Tentunya ini salah satu langkah untuk selain istilahnya mengobati yang bersangkutan, kita juga mencoba meredam segala kegiatan peredaran narkoba di Kampung Dalam. Kita pantau terus bagaimana peredaran narkoba di sana setelah yang bersangkutan (Wella, red) ini kita rehab,” imbuhnya.
Saat ditanya soal keterlibatan Wella dalam peredaran narkoba di Kota Pekanbaru, khususnya di Kampung Dalam, Kombes Pol Victor menyampaikan kalau pihaknya masih melakukan investugasi mendalam.
“Yang jelas memang kalau di kalangan masyarakat, bukan rahasia umum. Tapi kita masih dalami. Kita selama tahun 2021, sudah 21 kasus orang-orang di Kampung Dalam yang kita tangkap mengenai narkoba ini,” beber dia.
“Ini kita pelajari semua bagaimana keterkaitan 21 orang ini mengarah kepada yang bersangkutan (Wella, red),” sambungnya.
Kombes Pol Victor menambahkan, Lido menjadi tempat rehabilitasi yang paling komplit dan ketat. Di sana juga tidak dibenarkan menggunakan alat komunikasi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, Wella dan NF akan berada di Lido untuk beberapa bulan ke depan. “Sampai 6 bulan,” singkat perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Riau, Hardian Putra mengatakan, Wella dan NF akan menjalani masa rehabilitasi selama 6 bulan. Dirinya turut mengantarkan kedua orang itu ke Balai Rehabilitasi Narkoba, Lido.
“Tadi pagi jam 6 lewat (berangkat dari Pekanbaru). Kita maksimalkan untuk (penanganan) kasus menonjol ini,” tandas AKBP Hardian. (Rls)