Dua Oknum PNS di Rohil Terjaring OTT, Diduga Pungli Dana Bantuan UMKM

Rokan Hilir7052 Dilihat
banner 468x60

ROHIL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum PNS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan permohonan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Bangko Pusako pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 09.15 wib.

Adapun tersangka yang diamankan yaitu berinisial BS warga Kepenghuluan Bangko Mukti, Kecamatan Bangko Pusako dan rekannya berinisial S (39) warga jalan H. Annas Maamun Kepenghuluan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako. S diketahui merupakan oknum PNS di Puskesmas Bangko Pusako Kabupaten Rohil.

Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (19/6/2021).

Juliandi menerangkan bahwa, proses penangkapan operasi tangkap tangan kedua oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berawal saat melakukan pungli untuk permohonan dana UMKM Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2021.

Dari hasil penindakan OTT tersebut, tim satuan Reskrim Polres Rohil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.200.000 saat di rumah korban jalan menuju PKS PT. Bukit Mas Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang beserta 48 berkas pemohon dari para pelaku.

AKP Juliandi menerangkan, hasil operasi tangkap tangan ini sebelumnya atas informasi dari seorang warga berinisial ET selaku penerima dana UMKM pada Rabu (16/6/2021) lalu.

Pasalnya, ada oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berinisial BS, yang diduga menjadi calo, meminta uang sebesar Rp500.000 dari pencairan Dana UMKM yang sudah diterima oleh korban.

Tidak cukup di situ juga, pelaku ini juga ada mengancam kepada korban (penerima dana UMKM) bilamana korban tidak memberikan sejumlah uang tersebut. Korban diancam tidak akan lagi mendapat bantuan BLT UMKM di periode berikutnya karena namanya akan dicoret.

Dari informasi tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pada hari Jumat 18 Juni 2021 tepatnya pada pukul 09.15 wib, tim Satreskrim Polres Rohil melihat korban ET memberikan uang tunai Rp500.000 kepada BS saat di depan rumah korban dan tim langsung melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku dan barang bukti.

Hasil introgasi terhadap pelaku BS, bahwasannya uang tunai Rp500.000 tersebut akan dibagikan kepada rekannya bernama S selaku PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar RP 300.000 dan sisanya Rp 200.000 untuk pelaku BS. Akhirnya tim melakukan penangkapan kepada pelaku S di Puskesmas Bangko Pusako.

“Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berbeda, kalau pelaku berinisial S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon sedangkan pelaku BS tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM. Ada total 48 berkas pemohon. Namun yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6.600.000.” kata AKP Juliandi.

Namun tambahnya, ada juga sisa dari 5 pemohon yang sudah cair sebelumnya belum membayarkan kepada para pelaku, sementara ada 21 pemohon masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah rencananya akan ditransfer melalui bank.

Adapun hasil pengumpulan barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 1.200.000 dari BS (Rp 500.000 pada saat OTT dan Rp 700.000 uang pungli sebelumnya), selanjutnya uang tunai Rp 3.000.000 dari rekannya pelaku berinisial S (sisa uang pungli yang masih ada), 1 unit sepeda motor supra X warna hitam (kendaraan yang digunakan tersangka mendatangi rumah korban) dan 1 handphone milik pelaku berinisial S.

Terhadap ulah para pelaku ini katanya lagi, disangkakanPasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Clh/ Lbr)

banner 336x280