Tak Lengkap, JPU Kembalikan Berkas Perkara Kasus Suap Bupati Nganjuk

Nasional3376 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara milik tujuh tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang menyeret Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

“Baru nerima petunjuk dari jaksa peneliti P-19 nya untuk tujuh berkas perkara. Penyidik akan melengkapi petunjuk kelengkapan berkas perkara,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Ahad, 20 Juni 2021.

Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus ini pada 7 Juni 2021. JPU memiliki waktu untuk meneliti apakah berkas perkara tujuh tersangka itu sudah lengkap syarat formil dan materiilnya. Berdasarkan aturan KUHP, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian.

Dalam kasus suap ini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama enam orang lainnya ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Mei 2021. Dari penangkapan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 647 juta, delapan ponsel, buku rekening, dan sejumlah dokumen diduga terkait jual beli jabatan.

Modus jual beli jabatan ini adalah para camat memberikan sejumlah uang dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 50 juta kepada Novi melalui ajudan Bupati Nganjuk itu. Selanjutnya ajudan akan menyerahkan uang tersebut kepada Novi. (Tempo)

banner 336x280