PEKANBARU, lintasbarometer.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbarj Realisasi pajak parkir di Kota Pekanbaru tahun 2021 selama hampir lima bulan mencapai Rp 5,7 miliar.
“Kita targetkan bisa tercapai tahun ini hingga Rp 24 Miliar,” jelas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Sabtu (22/5).
Sejumlah pengelola tempat usaha sudah membuat permohonan untuk mengelola parkir. Ia menilai pelaku usaha tersebut layak menjadi wajib pajak parkir.
Mereka menyetorkan pajak parkir. Ia menyebut bahwa ada perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir.
Pajak parkir berada di lokasi khusus. Sedangkan retribusi parkir hanya untuk tepi jalan umum.
Ada sejumlah pelaku usaha mengajukan untuk membayar pajak parkir.
Bapenda pun memberi lampu hijau agar pengelola bisa membayar pajak parkir.
Zulhelmi mengaku sudah satu pemahaman dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terkait pendapatan parkir. Ia menyebut pajak dan retriubusi parkir sama -sama untuk pendapatan daerah. (Rg/ Lbr)