JAKARTA, lintasbarometer.com
Pemerintah memeberlakukan pengetatan perjalanan setelah berakhirnya masa pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H pada Senin (17/5/2021).
“Lusa (Selasa, 18/5) itu tidak ada lagi peniadaann mudik, tapi kita tetap mengadakan pengetatan,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Minggu (16/5/2021). Pengetatan perjalanan berlaku hingga 24 Mei 2021.
Aturan ini tercantum dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H.
Dalam adendum tersebut, perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.
Pengetatan perjalanan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan darat, laut, dan udara.
Pengetatan Perjalanan Darat
Mengutip Kompas.com, pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalanan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19, seperti tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Apabila diperlukan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak terhadap para pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi.
Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Pelaku perjalanan darat diimbau untuk mengisi e-HAC.
Bagi anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.
Meski memiliki hasil tes negatif, pelaku perjalanan tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan apabila menunjukkan gejala Covid-19.
Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Pengetatan Perjalanan Laut dan Udara
Masyarakat yang hendak menggunakan transportasi laut dan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.
Para pelaku perjalanan udara dan laut juga wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Sama seperti aturan bagi perjalanan darat, anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.
Masyarakat yang dinyatakan negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan diminta melakukan tes diagnostik Covid-19.
Sementara itu, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19. (Kompastv)