Diduga Penimbunan BBM Di Kec Rambah Polres Rohul Sebut Bukan Ranah Pidana

Rokan Hulu12292 Dilihat
banner 468x60


ROHUL, lintasbarometer.com

Terkait pemberitaan dari Berbagai Media Dirokan hulu adanya diduga penimbunan BBM yang Tidak Berujung Kepastian Hukumnya Polres Rohul Adakan Konfrensi Pers Pada 18/05/2021 Di halaman Mapolres Rohul.

banner 336x280

Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S,ik.MH Menyampaikan melalui KBO Reskrim Bahwa benar Ada ditemukan Penimbunan BBM Dan dilakukan pengecekan kita temukan ada Dua orang Yakni saudara Ad dan FI selaku penjaga gudang.

menurut pengakuan AD/FI mereka adalah karyawan yang diduga sebagai pemilik Inisial PE dan AD/FI tersebut Diberi upah antara RP 1000.000 sampai Rp 1300.000 per Bulan.”ucap IPTU BJ.Tanjung SH.

Lanjut KBO Reskrim, kemudian kita juga minta keterangan dari saudara PE Dan langsung mengamankan lokasi yaitu membuat police line tujuannya adalah supaya menghentikan sementara kegiatan tersebut kemudian Barang bukti yang kita amankan di TKP ada beberapa yaitu 30 buah jerigen ukuran 35 Ltr, bahan bakar minyak jenis bensin atau Premium, 1 buah mesin Robin ukuran 3 inci dan satu buah timbangan duduk jarum ukuran 60 kg.”jelas KBO Reskrim.

Diakui PE Bahwa Kegiatan ini Berlangsung sekitar 3 bulan terakhir menurut informasi atau menurut keterangan yang kita ambil dari saudara PE selaku pemilik bahwa minyak itu dibeli dari Dumai dengan harga Rp 7.200/Ltr Dijual kemasarakat 35 liter dengan harga RP 270.000/jeregen dengan harga rp7.700/Ltr.”Terang BJ Tanjung.

Awalnya kita menetapkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,undang-undang tersebut menjelaskan bahwasanya di undang-undang itu memang disebutkan usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.”Jadi Usaha PE tersebut termasuk dalam kategori izin pengolahan izin usaha penyimpanan izin usaha niaga juga masuk kedalam usaha penyimpanan dan usaha niaga sebagaimana penerapan pasal itu yang diatur dalam pasal 53,”Pungkas KBO Reskrim Polres Rohul.

Kapolres Rokan hulu Melalui KBO Reskrim menerangkan bahwa terhadap kegiatan saya sampaikan tadi pengolahan pengangkutan penyimpanan dan niaga dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu sudah Dirobah Pada tahun 2020 menjadi undang-undang Cipta kerja di mana yang awalnya undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu ada ancaman pidana di sana tapi setelah adanya undang-undang nomor 2 nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Itu Tidak tergolong Pidana lagi,awalnya memang kita enggak setuju mamun ini amanah Undang undang jadi kita harus patuh,”Pungkasnya

undang-undang khusus atau kita berpatokan kepada Ahli Jadi kalau di situ Di undang-undang Cipta kerja itu yang adanya di pasal 23 ayat 1 Pasal 23 ayat 1 orang yang melakukan kegiatan usaha maksudnya berjualan tadi yaitu izin usaha pengolahan pengangkutan penyimpanan dan izin usaha niaga itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 kita kenakan sanksi administrasi usaha dan atau kegiatan pemerintah pusat yaitu langsung dari pemerintah pusat dalam hal ini menteri dengan keterangan bisa bahwasanya ternyata kegiatan yang dilakukan oleh saudara PE itu tidak masuk kategori pidana Hanya sanksi administratif.”Bebernya mengahiri.**(Awi/Nst)

banner 336x280