PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pemerintah Provinsi Riau bersama aparat TNI/Polri, telah melakukan penyekatan terhadap orang yang akan mudik sebelum masuk masa pelarangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Namun sayangnya, penyekatan yang dilakukan di pintu masuk Provinsi dan Kabupaten Kota masih kendor.
Kapolda Riau, Irjen Pol, Agung Setya Imam Effendi mengatakan ia mendapatkan laporan dari lapangan bahwa banyak masyarakat yang masuk dan keluar dari pintu masuk tidak menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dan tidak menunjukkan hasil negatif rapid antigen.
“Untuk penyekatan yang dilakukan sudah berjalan dengan baik di 54 penyekatan antar kota dan provinsi. Melihat laporan pengetatan mulai kendor, sedikit yang diberikan sanksi. Baik kembali ke tempatnya, karena tidak membawa bebas Covid atau tidak mematuhi prokes,” ujar Kapolda Riau, saat mengadakan rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama Gubernur dan Pemerintah Kabupaten Kota dan Forkopimda, Senin (3/5/2021), secara virtual.
Ditegaskan Kapolda, untuk lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap pengetatan protokol kesehatan terhadap orang yang masuk dan keluar selama masa pengetatan mudik, pihaknya akan menggunakan Peraturan daerah (Persa), yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
“Sekarang saatnya melakukan lebih ketat dengan penegakan prokes dengan menggunakan perda. Agar masyarakat memiliki efek jera bisa dilakukan. Demikian juga dengan pelanggaran prokes melibatkan orang perorang dan usaha. Silahkan dipedomani,” tegas Kapolda.
Lebih jauh dikatakan Kapolda, di Sumatra Barat sudah dilakukan pengetatan terhadap protokol kesehatan. Dimana dilakukan razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, langsung diamankan dan dikurung selama tiga hari.
“Bisa dilakukan apa yang telah dilakukan oleh Sumbar, yang mengamankan warga yang tidak memakai masker, dan mengurungnya selama tiga hari. Dan ini mempunyai dampak yang baik, agar tidak muncul lagi dengan orang yang theking. Bagaimana Riau saat ini angka positif yang meningkat,” kata Kapolda.
“Kita di Riau akan menegakkan perda. Apa yang ada di sana, sanksi sosial dan ADM. Perda jadi patokan, memenuhi syarat dulu terkait sanksinya yang dilakukan,” katanya. (Clh/ lbr)