PEKANBARU, lintasbarometer.com
Musyawarah pemilihan ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Riau (MUHAPIKI-RIAU) yang di pimpin Dr. Erdianto dari dosen senior hukum pidana Unri sebagaimana yang diberi mandat penuh oleh MAHUPIKI- Pusat Jakarta selaku pemegang mandat untuk memimpin musyawarah pemelilihan ketua mahupiki riau.
Pelaksanaan pemilihan di laksanakan pada tangal 8 Agustus 2019 pukul 14.30 Wib bertempat di kampus Universitas Islam Riau Pekanbaru di ruangan Pascasarjana.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antaralain para dosen pidana dan kriminologi yang ada di riau dari berbagai Universitas Riau yakni, dosen pidana UIN, Univ Pahlawan Tuanku Tambusai, UIR, Univ Muhamadiyah, Unilak dan Universitas Pasir Pangaraian.
Dalam musyawarah pemilihan tsb di munculkan nama calon ketua ada 3 :
1. Dr. Syahrul alatip (wakil dir pasca uir, alumni ukm malaysia)
2. Dr. Erdianto efendi (unri)
3. Dr. Yusuf daeng (unilak)
Dalam musyawarah tersebut disepakati oleh peserta musyawarah bahwa Dr.H. Yusuf Daeng sebagai ketua MAHUPIKI-Riau, berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama pada rapat pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal8 Agustus 2019 pukul 14.30 Wib bertempat di kampus Universitas Islam Riau.
Dalam sambutannya Dr.H. Yusuf Daeng mengucapkan banyak terimakasih kepada para peserta yang hadir yang telah memberikan amanah dan kepercayaan kepadanya untuk menjabat sebagai ketua MAHUPIKI-Riau.
“Hebat nya sebuah organisasi berawal dari rasa kekompakan dan Professionalis antar sesama anggota dan sesama pengurusyang mana MAHUPIKI-Riau merupakan sebuah organisasi Propesional yang bergerak dalam bidang keilmuan yang terdiri dari Professor, Doktor dan Master yang rata-rata selalu di minta sebagai tenaga ahli maupun saksi ahli dari berbagai pihak instansi baik pemerintah maupun penegak hukum”.
Dr. HM. Yusuf daeng M., SH. MH., Phd merupakan kelahiran Benteng Inhil, sebenarnya lahir pada tanggal 2 Mei 1962 akan tetapi tertulis di ijazah tanggal 15 Juni 1963.
Dr. H. Yusuf Daeng adalah alumni SMPN 1 Pekanbaru (pindahan dari SMPN 1 Pulau Kijang) dan SMAN 2 Pekanbaru dan S1 nya diraih dari Universitas Lancangkuning Unilak, S2 nya ilmu hukum lulusan dari Universitas Islam Riau, pernah mengenyam pendidikan S2 Kriminologi UKM Malaysia tahun 1997 kemudian melanjutkan S3 nya di Universitas Teknologi Entrepreneurship UTeM Malaysia dan bersamaan meraih gelar Dr(S3) nya bersamaan dengan Universitas Trisakti.
Pengalaman organisasi/Profesi dan pekerjaan yakni diawali pada tahun 1998 – 2003 diperca menjabat sebagai wakil rektor 3 unilak kemudian ditahun 2004 – 2008 di percaya kembali menjabat sebagai wakil rekor 4 bidang kerjasama dan perencanaan hingga saat ini sebagai dosen tetap mengajar di Unilak dan Universitas Riau yang ada di Pekanbaru serta serta dosen tamu di Malaysia.
Keberhasilan Dr.H.Yusuf Daeng berawal dari Unilak sebagai staff Adm sejak tahun 1986 dengan jabatan kepala rumah tangga dan keamanan kemudian pernah menduduki sektretaris ilmu hukum, kepala lab ilmu hukum, kepala badan hukum dan etika unilak.
Di luar kampus banyak jabatan sosial yang ia (Yusuf Daeng Red) pegang diantaranya sebagai Direktur LBH dan LSM Sandrego yang didirikan tahun 2000 dan ketua Paguyuban Sulawesi Selatan selama Dua periode dan pernah memegang ketua 3 mesjid di riau dan sebagai konsultan hukum di beberapa perusahaan di riau, Selalu di minta jadi saksi ahli dalam berbagai instansi serta selalu menjadi narasumber dalam seminar dan dialog khusus dan banyak lagi jabatan lainnya yang tidak dapat disebutklan satu persatu.
Disamping sebagai Dosen ia juga berprofesi sebagai Pengacara aktif yang berkantor di Advocate Law Consultant Office Dr. HM. Yusuf Daeng M. SH., MH. PhD yg beralamat di jalan Jenderal Sudirman Nomor 123 Mall Pekanbaru lantai 2.
Diakhir sambutannya Dr.H.Yusuf Daeng juga secara singkat Yusuf Daeng mengatakan bahwa saat ini ia sedang menunggu mandat dan memproses laporan ke MAHUPIKI Pusat, setelah SK dikeluarkan dan ditandatangani oleh MAHUPIKI Pusat kami akan melakukan rapat internal dan menyusun plening kedepannya untuk melakukan kerjasama antar instansi penegak hukum maupun pemerintah daerah dengan berbagai hal yg menyangkut isu isu yg berkembang di riau terutama fenomena kejahatan.(Jhony AS)