JAKARTA, lintasbarometer.com
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy mengatakan, Pelabuhan Merak tidak akan melayani penyebrangan orang di rute Merak-Bakauhuni pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Kebijakan ini sesuai keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran tahun ini.
“Guna mencegah masyarakat yang melakukan mudik Lebaran, kita dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak tidak melayani penyeberangan orang pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Hasan kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten Endi Suprasetio menambahkan, berdasarkan hasil rapat dengan Polda Banten dan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, disepakati akan dilakukan penyekatan dan pelarangan menyebrang di Pelabuhan Merak.
“Secara resminya (aturan larangan menyebrang) belum keluar Peraturan Menteri. Tapi, akan diterbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Endi saat dihubungi Kompas.com.
Meski demikian, ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik, ambulans, mobil jenazah dan masyarakat dengan kepentingan khusus.
Bagi yang termasuk darurat tetap diperbolehkan untuk menyeberang di Pelabuhan Merak.
“Tetap dengan adanya pemeriksaan-pemeriksaan untuk pembuktiannya. Sama seperti tahun kemarin,” ujar Endi.
Penyekatan di Tol
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan, guna mengantisipasi adanya masyarakat yang memaksakan mudik ke Pulau Sumatera, jajarannya akan melakukan penyekatan.
Penyekatan dilakukan di ruas Tol Tangerang Merak, dan jalan arteri dari arah Jakarta menuju Pelabuhan Merak.
Petugas akan melakukan pemeriksaan barang bawaan dan penumpang di dalam kendaraan.
Jika didapati adanya masyarakat yang nekat, maka akan diminta memutar balik kendaraan.
“Dalam rangka pengamanan Lebaran tahun ini, masih seperti tahun lalu yang mana kami akan membentuk pos check point pada titik mudik,” kata Rudy.
Polda Banten menyiapkan pos check point di sejumlah titik, yakni di Gerbang Tol Cikupa dan Gerbang Tol Merak.
Kemudian di Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Pertigaan Asem Cikande, Kabupaten Serang dan Pertigaan Pusri Kemang, Kota Serang.
Berikutnya di Pertigaan Gerem dan pintu masuk Pelabuhan Merak, serta di Pelabuhan Bojonegara, Serang.
Untuk di wilayah Banten Selatan, Polda Banten mendirikan pos check point di perbatasan Lebak dengan Jasinga, Bogor.
Kemudian di Cilograng perbatasan Sukabumi dengan Lebak, serta di perempatan Maja, Pandeglang. (Kompas)