Demo di Kejati, Massa dari BIDA-ROHUL Desak Usut Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Sei Batang Lubuh

Pekanbaru2551 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sekelompok massa dari Barisan Intelektual Dari Rokan Hulu (BIDA-ROHUL) melakukan aksi demo yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis 1 April 2021.

Demo tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sei Batang Lubuh pada ruas jalan Kota Tengah SP III, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul).

Untuk diketahui, dugaan penyelewengan anggaran kegiatan pembangunan jembatan Sei Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan sudah mulai diselidiki sejak Januari 2020 lalu. Setelah berproses, pada perkara dugaan tindak pidana Korupsi ini dilanjutkan dengan proses penyidikan di pertengahan Maret 2020 lalu, dan sudah memeriksa sebanyak 18 saksi yang diduga terlibat.

Massa BIDA-ROHUL menyebutkan soal sejumlah tuntutan, diantaranya mendesak Kejati Riau mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sei Batang Lubuh, Kota Tengah SP III Kepenuhan.

“Serta meminta Kejati Riau memeriksa Anton yang merupakan Kadis PUPR Rohul dan Indra Gunawan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut,” kata Korlap BIDA-ROHUL, Almuji Emzen.

Sementara itu, Kabid Sosbud Kejati Riau, Ali Rahim mengucapkan terima kasih banyak kepada BIDA-ROHUL yang telah ikut serta membantu bersama-sama menegakkan hukum di Riau.

“Hal ini penting karna kami juga butuh informasi serta dorongan dalam tugas penegakan hukum di Riau,” kata dia.

Ali Rahim menyatakan pihaknya akan menyampaikan tuntutan massa aksi BIDA-ROHUL kepada pimpinan Kejati Riau. “Apabila rekan-rekan dari BIDA-ROHUL mempunyai data pendukung yang lainnya, baiknya langsung diserahkan saja kepada kami guna mempermudah proses hukum,” sebutnya.

Berikut isi tuntutan BIDA-ROHUL saat menggelar aksi di Kejati Riau:

1. Mendesak Kejati Riau ambil alih dugaan kasus pembangunan jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan, Rokan Hulu pada anggaran tahun 2018, karna proses di Kejari Rokan Hulu seperti berjalan ditempat.

2. Mendesak Kejati Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka dalam dugaan kasus pembangunan jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan Rokan Hulu anggaran Tahun 2018, Karna dalam pelaksanaannya berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Riau terjadi kekurangan pengerjaannya mencapai 13 persen, sedangkan pihak PUPR membayar 100 persen. Sehingga terjadi kelebihan bayar 1,3 milyar

3. Mendesak Kejati Riau Periksa kadis PUPR Rokan Hulu, Bapak Anton dan rekanan kontraktor PT KIL, karena kami menduga terjadi kongkalikong yang menyebabkan kerugian Negara pada proyek ini.

4. Meminta Kejati Riau Periksa Indra Gunawan/ Ujang Lurah, karna diduga ikut terlibat dalam proyek pembangunan jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan tahun 2018. (R24/ Lbr)

banner 336x280