JAKARTA, lintasbarometer.com
BATAS waktu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2020 sudah hampir habis. Para pejabat negara diminta segera melaporkan kekayaan mereka.
“Batasnya yaitu 31 Maret 2021 atau sekitar enam hari lagi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (25/3).
Ipi mengatakan, per 23 Maret 2021, KPK sudah menerima laporan kekayaan milik 308.840 pejabat negara. Masih ada sebanyak 69.621 pejabat negara yang belum menyerahkan PHKP mereka.
Pejabat di bidang yudikatif paling patuh menyerahkan LHKP. Sebanyak 96,7% pejabat dari total 19.783 pejabat di bidang yudikatif sudah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Lalu, sebanyak 82,35% dari total 306.525 pejabat di bidang eksekutif sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Kemudian, sebanyak 81,45% dari total 32.018 pejabat di BUMN dan BUMD sudah laporkan kewajibannya.
“Bidang Legislatif yaitu 55,69% dari total 20.135 wajib lapor,” ujar Ipi.
KPK meminta para pejabat patuh melaporkan kekayaannya. Pelaporan bisa menggunakan aplikasi e-LHKPN untuk mempermudah para pejabat.
“Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara,” tegas Ipi.
(Media indonesia)