JAKARTA, lintasbarometer.com
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) resmi diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan di Kota Makassar mulai Selasa 23 Maret 2021. Belasan kamera canggih telah disebar lokasi-lokasi strategis, memantau pengguna jalan.
Pengamat Transportasi Universitas Muslim Indonesia, Lambang Basri Said mengatakan penegakan hukum secara elektronik harus ditunjang dengan kondisi piranti yang terus dirawat. Mengingat biaya pengadaan kamera dan sejumlah alat lainnya tidak murah.
Dia bilang, sebelumnya sistem ETLE ini pernah dilakukan pada 2018 lalu, namun kurangnya perhatian dari pelaksana baik pemerintah kota maupun kepolisian membuat pirantinya rusak, alhasil penegakannya mangkrak.
“Karena berhentinya itu, kepercayaan masyarakat terhadap regulasi justru melemah. Artinya penerapan ETLE ini harus dijalan secara sustainable, baik terkait sistem tilangnya, maupun alat-alatnya,” kata Lambang kepada SINDOnews, Rabu (24/3/2021).
Dia menuturkan, selain, jumlah alat atau kamera yang harus ditambah, sistem ETLE harus didukung dengan sumber daya manusia yang cakap. “Data basenya juga belum komplit masih ada masalahnya, itu semua menjadi perangkat yang merupakan titik lemah, makanya harus ditingkatkan,” paparnya.
Lebih jauh Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sulawesi Selatan itu menegaskan, penerapan ETLE tidak boleh menghalangi pergerakan masyarakat memperbaiki incomekehidupan ekonominya dan produktivitas masyarakat.
“Katakanlah masyarakat (melanggar), terus dia tidak tahu kalau dia melanggar, dikirimi surat konfirmasi lalu harus ke kantor, dijadwal lagi, sampai akhirnya habis waktunya masyarakat untuk mengurusi sesuatu yang sebenarnya dia tidak tahu kalau melanggar,” ujar Lambang.
Dia menyarankan, setiap aturan atau regulasi menggunakan piranti elektronik masyarakat perlu disosialisi agar mereka bisa paham dan mengerti bahwa penerapannya baik.
“Harus terus disosialisasi, mungkin tahap awal ini bisa memperbaiki dulu data base,” papar Lambang.
Meski demikian, Lambang mengaku mengapresiasi langkah pemerintah utamanya kepolisian menerapkan ETLE lagi. Hal ini bisa menumbuhkan rasa disiplin masyarakat dalam berkendara. “Biar tidak ada polisi di jalan-jalan, pengendara patuh,” ungkapnya.
“Kedua semua denda tilang ini bisa menambah kas negara. Aparat juga tidak perlu lagi turun lagi ke jalan, tinggal meningkatkan pengetuhan teknologi terbarukan saja,” kata Lambang melanjutkan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono menjabarkan, di dua hari ini pelaksanaan ETLE pihaknnya mencatat ada lima ribuan lebih pelanggar, umumnya didominasi tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan melanggar rambu lalu lintas, serta menggunakan handphone saat berkendara.
“Untuk tanggal 23 Maret jumlah pengendara itu sebanyak 3.256. Kalau hari ini sampai dengan pukul 15.00 Wita sudah 2.067 pelanggar yang tercapture kamera. Kebanyakan di Jalan Haji Bau, Sudirman, Arif Rate, Cendrawasih dan Urip Sumoharjo,” jelas Andiko.
Meski begitu dia menyatakan di satu bulan penerapan ETLE pihaknya lebih banyak memberikan teguran. “Satu bulan ini fokus sosialiasi kalau denda belum. Untuk memberikan edukasi dulu. Tapi tetap kita berikan surat konfirmasi lewat Pos nanti ada petugas yang datang ke rumah (pelanggar),” ungkap Andiko. (Sindonews)