JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk mengusut kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN Perubahan tahun 2017 dan APBN tahun 2018.
KPK menjadwalkan dua saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ZAS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3).
Saksi tersebut adalah Branch Manager PT Mandiri Tunas Finance Bambang Wicaksono dan Siti Nur Komariah yang merupakan karyawan di PT Wahana Auto Ekamarga.
Dalam kasus ini, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan dana sebesar Rp 550 juta dari eks pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Dana tersebut ditujukan untuk memuluskan proses DAK Kota Dumai dalam Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN).
Perkara lainnya, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. (Jpnn)