Ikuti Monev Pemberantasan Korupsi, Bupati Bengkalis Komit Tindak Lanjuti Arahan KPK

Bengkalis5765 Dilihat
banner 468x60


BENGKALIS, lintasbarometer.com

Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkomitmen untuk menindaklanjuti semua arahan KPK sebagai wujud dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan pada area intervensi oleh KPK.

banner 336x280

“Tentunya dengan memenuhi area intervensi tersebut menjadikan sistem pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” ujar Kasmarni.

Pernyataan ini ia sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi monitoring dan evaluasi terhadap progres program pemberantasan korupsi terintegrasi Kepala Daerah se-Provinsi Riau, di Pekanbaru, Rabu (3/3/2021).

Kegiatan yang dipimpin oleh Gubernur Riau diwakili Wakil Gubernur Riau Brigjen H Edy Natar Nasution dan dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Mulyanto, Direktur I Koordinasi dan Supervisi KPK Agus Wijanarko, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau M. Syahrir.

Orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis itu berharap kepada seluruh Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk tertib dalam mengisi LHKPN. Hingga saat ini, implementasi LHKPN Kabupaten Bengkalis belum sampai 50 persen. Kedepannya Inspektorat harus aktif dalam menginformasikan hal ini, kepada seluruh Pejabat di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, lalu untuk tahun 2024, sertifikasi setiap aset yang dimiliki daerah harus mencapai 100 persen.

Ikut mendampingi Bupati Bengkalis saat itu, Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami HY, Inspektur Bengkalis Rafiardi Ikhsan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkalis Supardi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Aulia, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Bengkalis Muhammad Fadhli.

Lalu Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pendapatan Daerah Bengkalis Syahruddin, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muthu Saily, dan Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Dedy Kurniawan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK menyampaikan hasil evaluasi pada Pemerintah Kabupaten/Kota serta arahan dalam memenuhi kriteria area intervensi yang telah ditetapkan. “Hal yang paling penting adalah bagaimana Kepala Daerah yang hadir komit dalam memenuhi unsur-unsur dan kriteria yang telah ditetapkan KPK berupa penyiapan dokumentasi dan data yang dibutuhkan serta penyampaiannya secara tepat waktu sesuai dengan periodik yang telah ditetapkan,” ujarnya. (Hr/ Lbr)

banner 336x280