JAKARTA, lintasbarometer.com
Jaksa Agung Burhanuddin meminta para kepala kejaksaan tinggi meningkatkan pengawasan melekat kepada bawahannya. Jaksa Agung tak segan mencopot dari jabatannya jika ada jaksa berbuat tercela.
“Saudara sekalian tidak boleh lepas tangan atas kesalahan yang dilakukan oleh anak buah, karena saudara memiliki tanggung jawab secara moral. Oleh karenanya, saya akan minta pertanggungjawaban saudara sekalian sebagai atasan jika terdapat anak buah yang melakukan perbuatan tercela,” kata Jaksa Agung eselon II di lingkungan kejaksaan, Rabu(17/2/2021).
Pejabat yang dilantik adalah Yunan Harjaka SH MH sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjampidum) dan Dr Chaerul Amir SH MH menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun).
Pejabat lainnya yang dilantik itu adalah Dr Andi Muhammad Taufik SH MH sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agnes Triani SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Elan Suherlan SH sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Dr Firdaus Dewilmar SH MHum sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Selain itu ada Raden Febrytriyanto SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr Mukri SH MH sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Iman Wijaya SH MHum sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah dan Dr Mia Amiati SH MH sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Lalu ada Dr Jaja Subagja SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Risal Nurul Fitri SH sebagai Kajati Gorontalo, Gerry Yasid SH MH sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH sebagai Kajati Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan kepada para pejabat yang baru dilantik agar segera berakselerasi untuk mengidentifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru serta melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020 dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta melaporkan secara tepat waktu.
“Khususnya terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, saya tekankan kepada saudara untuk memperhatikan kualitas perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara,” tegas Jaksa Agung.
Dia juga meminta para pejabat yang dilantik itu untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial untuk mengeliminir pemberitaan negatif tentang Kejaksaan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, saya ingatkan bahwa setiap warga adhyaksa memiliki peran penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi yang kita cintai bersama. Untuk itu, mari bersama-sama kita tunjukan kepada masyarakat torehan prestasi yang telah kita raih sebagai bukti bahwa Kejaksaan telah berubah ke arah yang lebih baik,” ajak Jaksa Agung Burhanuddin. (Akurat)