Narkoba 23 Kg yang Diamankan Polres Dumai Dikendalikan Napi dari Rutan

Dumai5272 Dilihat
banner 468x60

DUMAI, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali mengungkap jaringan narkoba. Dua orang tersangka diringkus dalam pengungkapan tersebut berinisial ARH Alias AD (29) dan SN Alias WR (48), yang merupakan warga Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Keduanya berperan sebagai kurir.

Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap saat melintas Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 23 kg sabu serta 19.937 butir pil ekstasi.

“Pengungkapan bermula pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di daerah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai,” ungkapnya, Kamis (18/2/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai satu unit mobil yang melintas di lokasi dengan kecepatan tinggi yang beriringan dengan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua kendaraan tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pada bagasi belakang mobil ditemukan 1 buah tas besar merk Masster warna biru yang berisikan 20 paket besar diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu dikemas menggunakan bungkusan plastik teh Cina warna hijau merk Guan Yinwang dan 1 buah tas besar merk Polo warna abu-abu yang berisikan 3 paket besar diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga menemukan 4 bungkus besar duduga berisikan narkotika bukan tanaman jens pil ekstasi berbentuk love atau hati warna biru.

“Dari pengakuan keduanya, didapati keterangan bahwa barang bukti narkotika tersebut dijemput dan diambil di daerah Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah atau suruhan Saudara M yang merupakan narapidana perkara narkotika Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara yang sedang menjalani Vonis Hukuman Penjara 7 Tahun 6 Bulan,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, narkotika tersebut rencananya akan dibawa menuju Simpang Pujud – Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir dan akan diserahkan kepada kurir penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari Saudara M.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dumai. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Hr/ Lbr)

banner 336x280